Beranda Hukum Pemuda di Serang Nekat Perkosa Tetangga

Pemuda di Serang Nekat Perkosa Tetangga

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

KAB. SERANG – Seorang warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. Pria berinisial MU alias Heri (22) itu dilaporkan lantaran telah melakukan kekerasan seksual terhadap tetangganya yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kasus tersebut berawal dari kecurigaan orangtua mengenai anaknya yang tidak kunjung pulang. Heri diringkus pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

“Orangtua khawatir karena anak gadisnya tidak pulang. Saat mencari keberadaan korban, orangtua mendapat informasi dari tetangga jika anaknya berada di kontrakan yang tidak jauh dari rumahnya,” katanya pada Senin (30/10/2023).

Pihak keluarga akhirnya melakukan pencarian terhadap korban dan mendapat informasi jika anaknya berada di sebuah rumah kontrakan yang ditempati oleh Heri.

“Mendapat cerita dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang,” ungkap Andi.

Berbekal laporan serta keterangan saksi dan bukti visum, personil Unit PPA melakukan pengejaran dan menangkap buruh harian tersebut. Saat diringkus, Heri sedang membuat layang-layang di rumahnya.

“Tersangka MU diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Heri mengaku telah menyetubuhi korban di rumahnya. Perbuatan tak pantas itu dilakukannya lantaran tidak kuat menahan nafsu.

Atas perbuatannya, Heri dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tutupnya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News