LEBAK – Polisi menangkap pemuda berinisial MW (25) warga Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. MW kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus penyedap rasa.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan penangkapan pelaku MW bermula dari nformasi warga. “Anggota yang mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan menangkap pelaku MW berikut barang bukti,” kata Ngapip saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Ia mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Kampung Lembur Sawah, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, pada Jumat 16 Agustus 2024. Untuk mengelabui petugas tersangka menyembunyikan sabu milik pelaku kedalam bungkus penyedap rasa.
“Dengan jeli anggota memeriksa dan berhasil menemukan sabu seberat 2.04 gram didalam bungkus penyedap rasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus bekas plastik merek Masako di dalamnya terdapat delapan bungkus paket sabu dengan total berat 2.04 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MW dikenakan Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun. (San/Red)