LEBAK – Kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar, seorang pemuda berinisial AL (20) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, jika pelaku AL (20) ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Kampung Kananga, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
“Dari tangan pelaku, anggota menemukan barang bukti 140 butir obat jenis Hexymer, 170 butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu, serta 1 unit handphone milik pelaku,” kata Ngapip saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).
Ia mengungkapkan, saat ini pelaku AL beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah,” ujarnya.
Ngapip berpesan, agar bersama-sama kita perangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi muda penerus bangsa.
“Jauhi narkoba dan obat-obatan terlarang yang akan merusak generasi muda. Dan kami pun tak segan-segan akan menindak tegas bagi pengedar narkoba yang berani beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak,” ucapnya. (San/Red)