SERANG – Adanya kasus novel coronavirus (2019-nCoV) di Kota Depok, menjadikan Pemprov Banten meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus tersebut.
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyatakan jika Banten saat ini mewaspadai dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi tersebut. Caranya dengan melakukan deteksi dini, pencegahan serta respons cepat guna mengantisipasi kasus 2091 nCov di Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan Surat Edaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Surat Edaran yang ditandatangi oleh Kadinkes Pemprov Banten Ati Pramudji Hastuti itu sebagai bagian tindak lanjut surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan No. HK 02.02/II/329//2020 tentang Kewaspadaan Penyakit Novel Coronavirus (2019-nCoV) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD)/ Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Kewaspadaan dengan deteksi dini, pencegahan dan respons sebagai upaya antisipasi terhadap kasus 2091-nCoV di Provinsi Banten.
Sosialisasi tentang penyakit Novel Coronavirus kepada pegawai dan tamu mulai dari gejala dan tanda, hingga upaya pencegahan mengurangi risiko penularan,
Peningkatan kewaspadaan ini merupakan kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Novel Coronavirus (2019-nCov) yang telah menyebar ke beberapa negara.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada lembaga, pemerintah dan swasta di Provinsi Banten, juga dicantumkan nomor-nomor kontak yang bisa dihubungi pada dinas kesehatan kabupaten/kota itu dan Dinkes Pemprov Banten.
Sebagai informasi, Dinkes Pemprov Banten pada 23 Januari 2020 juga memberikan Surat Edaran kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas untuk kewaspadaan penyebaran virus Corona.
Disarankan, langkah yang dapat diambil untuk menghindari penularan penyakit ini ialah pertama, untuk masyarakat yang mengalami gejala demam, batuk, sesak nafas dan baru kembali dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit, agar segera berobat ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
(You/Red)