SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat Banten. Hal itu terungkap usai rapat tertutup yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (24/8/2020).
Diketahui, penerapan wajib masker tertuang dalan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020. Dalam Pergub itu juga diatur terkait sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar.
Adapun bagi pegelola atau penanngung jawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menegaskan, dalam implementasi Pergub, dirinya menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Nrgara (ASN) untuk menjadi contoh bagi masyarakat.
“Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” kata Andika.
Andika juga mengaku, dirinya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar untuk segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut.
“Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.
Lebih lanjut, Andika juga meminta agar pelaksanaan Pergub 38 Tahun 2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahum 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanisme, ketimbang represif.
Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, Wagub mengatakan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian saja.
“Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” ujarnya. (Mir/Red)