Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Tetapkan Status Darurat Bencana Kekeringan

Pemprov Banten Tetapkan Status Darurat Bencana Kekeringan

Warga melintasi lahan kering sambil memanggul air. (Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menandatangani Surat Keputusan (SK) status darurat bencana kekeringan. Penetapan itu setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima usulan dari Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang yang terlebih dahulu telah menetapkan darurat kekeringan.

Fenomena alam El Nino dalam satu bulan terkahir makin meluas. Banyak laham pertanian mengelami kemringan juga sungai mengalami penurunan elefasi air.

“Tadi malam saya telah menandatangani apa yang telah diusulkan dan ditetapkan kabupaten/kota (terkait) kedaruratan kekeringan. Kita tetapkan di level provinsi,” ujar Muktabar, Kamis (21/9/2023).

Dikatakan Muktabar, penetapan status darurat bencana kekeringan akan menjadi dasar dalam menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT).

“Ini juga jadi dasar hukum apa yang harus kita lakukan dalam pembiayaan BTT,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Muktabar, di bebetapa titik di kabupaten/kota juga mengalami hujan.

“Termasuk di Tangerang. Di kita juga meski el Nino diramalkan masih panjang kalau ada spot hujan cukup membantu mengurangi polusi, disamping meningkatkan air baku bawah tanah untuk konsumsi masyarakat,” ucapnya.

“Yang jelas BTT kita siapkan. Kalau kemarin bantuan air bersih masih kita tangani lewat OPD. Kalau (dampak kekeringan) masif lewat BTT. Dan ini sedang kita persiapkan,” sambungnya.

Sementara, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Nana Suryana membenarkan terkait SK penetapan status darurat bencana kekeringan.

“Iya benar kang,” katanya singkat.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News