SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menargetkan sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan selesai dalam jangka waktu dua tahun. Hal itu disampaikan Andika saat mengikuti sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara virtual untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, Kamis (27/1/2022).
“Tadi kami sampaikan ke Pak Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten Rudi Rubijaya) bahwa target kami menyelesaikan sertifikasi aset lahan Pemprov Banten dalam 2 tahun anggaran, tapi dijawab oleh Pak Kakanwil bahwa Kanwil BPN Banten siap membantu kami untuk menyelesaikannya dalam satu tahun,” ujar Andika kepada media usai menghadiri acara di gedung Kanwil ATR/BPN Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Diungkapkan Andika, masih ada sekitar 403 bidang lahan asset Pemprov Banten yang belum tersertifikasi. Sementara yang sudah disertifikasi mencapai 615 bidang lahan. Dengan kata lain sudah sekitar 60,41 persen asset lahan Pemprov Banten yang sudah tersertifikasi.
“Dengan 38,59 persen sisanya yang belum tersertifikasi itu, rencana anggaran kami ini dapat diselesaikan dalam dua tahun anggaran,” ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya dalam acara sosialisasi itu sendiri Menteri Sofyan Djalil mengharapkan dukungan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia dalam melaksanakan program PTSL. Disebutkan, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Bantu kami untuk membantu raykat yang ada di daerah-daerah, karna tanpa dukungan itu kami tidak bisa bekerja lebih cepat,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, pemerintah daerah jika ingin tanah-tanah masyarakat bisa tersertifikasi, maka diharapkan bantuan untuk memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan.
“Tolong difasilitasi melalui kepala desa untuk memberikan batas tanah termasuk sempadan seperti jalan maupun sungai, ini harus diberikan sempadan dan tolong diberi batas,” ujarnya.
Selanjutnya, Sofyan menambahkan, pemda diminta menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra PTSL serta membantu menyediakan sarana dan pra sarana operasional kegiatan PTSL.
“Besar harapan kami daerah bisa membantu program ini dan kami akan terus memperjuangkan di pemerintah pusat. Namun karena keterbatasan anggaran untuk itu perlu dukungannya supaya bisa berjalan dengan lancar,” imbuhnya. (Mir/Red)