SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Biro Organisasi saat ini tengah melakukan survey untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kependudukan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang ada di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Tidak kurang dari 9 unsur yang menjadi bahan survey kepada masyarakat dalam layanan kependudukan, yang hasilnya akan menjadi bahan perbaikan pelayanan kedepan.
Demikian disampaikan Kepala Biro Organisasi Provinsi Banten Dian Wirtadipura pada Minggu (27/5/2018). Dian mengungkapkan, survei kepuasan masyarakat merupakan program khusus tahun ini setelah tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada bidang kesehatan, perpajakan dan layanan publik lainnya. Survey kali ini dilakukan untuk mengukur layanan dari disdukcapil kabupaten/kota dan seberapa puas masyarakat atas pelayanan tersebut.
“Caranya dengan memberikan kuesioner ke responden atau masyarakat yang datang ke Disdukcapil kabupaten/kota untuk pelayanan kependudukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), akte kelahiran, akte kematian dan lainnya,”jelas Dian.
Selanjutnya, ujar Dian, hasil pengisian kuesioner yang terkumpul akan diolah menggunakan rumusan yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sehingga, hasil survey merupakan data riil di lapangan karena tidak bisa direkayasa.
“Itu sudah ada rumusnya, dan kita turun langsung ke lapangan bersama pejabat terkait, jadi tidak bisa direkayasa,”tegasnya.
Dian juga menjelaskan bahwa terdapat 9 item atau unsur yang menjadi bahan survey kepuasan masyarakat sesuai dengan Permen PAN-RB RI nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. Diantaranya meliputi persyaratan pelayanan, system/mekanisme/prosedur pelayanan, waktu penyelesaian pelayanan, biaya atau tariff pelayanan, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana pelayanan, perilaku pelaksana pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan serta sarana dan prasarana yang ada pada unit pelayanan tersebut.
“Misalnya dari beberapa kabupaten/kota sudah ada yang menggunakan aplikasi atau pelayanan secara online. Saat ini yang sudah disurvei Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Salah satu hasil sementara ini adalah terkait penyediaan sarana prasarana yang mendukung masyarakat diasabilitas. Padahal itu merupakan standar sarana prasarana pelayanan,”ujarnya.
Sementara, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kebijakan Pelayanan Publik pada Biro Organisasi Provinsi Banten Eki Baehaqi menambahkan, hasil survey kepuasan masyarakat ini akan keluar kurang lebih selama satu bulan kedepan. Saat ini pihaknya masih melakukan road show ke 5 kabupaten/kota lainnya yang belum disurvey yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Survey ini, lanjut Eki, sasaranya adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan, mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan public serta mengkur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publiK.
“SKM ini dilakukan mengacu pada 6 prinsip utama yakni transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan dan netralitas. Dan SKM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penilaian ombudsman terhadap pelayanan publik di Provinsi Banten dari yang sebelumnya masih zona kuning, tahun ini diupayakan menjadi zona hijau atau menuju hijau,”terang Eki.
Karena, imbuh Eki, SKM dilakukan untuk mengetahui apakah pelayanan publik yang sudah berjalan telah memuaskan masyarakat, jika belum, maka harus dilakukan perbaikan kedepannya. Eki juga menambahkan, survei yang dimulai sejak 22 Mei 2018 hingga 4 Juni 2018 ini, hasilnya akan keluar dua minggu setelah survei dilakukan, “Rencananya tanggal 25 Juni 2018 kita ekspose hasilnya, tapi kalau ada perubahan waktu nanti diinfokan kembali,” tutup Eki. (You/Red)