Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Raih JDIHN dan LDCC Award 2023 Kemenkum HAM RI

Pemprov Banten Raih JDIHN dan LDCC Award 2023 Kemenkum HAM RI

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award Tahun 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemprov Banten meraih Terbaik Ke-4 pada kategori Provinsi.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023, Kamis (12/10/2023).

“Selama ini kita memang selalu mengoptimalkan JDIH itu sebagai wadah untuk mempublikasikan setiap produk hukum yang kita buat. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses untuk mendapat berbagai informasi produk hukum kita,” jelas Al Muktabar.

Ditambahkan, keterbukaan informasi dalam JDIH merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum. “Alhamdulillah kita ada di nomor urut Ke-4 terbaik di Indonesia,” ungkapnya.

Al Muktabar mengungkapkan, ada beberapa hal yang akan dioptimalkan dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal JDIH. Salah satunya menyiapkan pojok baca.

Yang terpenting, lanjut Muktabar, penghargaan yang telah diraih Pemprov Banten bukanlah satu tujuan dari berbagai program yang dilakukan. Namun sebagai efek positif dari kerja keras semua pihak.

“Termasuk juga penghargaan pemberian dana Insentif Fiskal (IF) yang diperoleh Pemprov Banten beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

“Selalu kita tekankan dalam pencapaian-pencapaian prestasi kerja itu kita tidak mengejar sebuah penghargaan, tapi memang kita mengerjakan tugas-tugas itu yang memang harus dikerjakan dengan seoptimal dan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kemenkumham RI menganugerahkan 57 anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023 untuk 5 anggota dari kategori Kementerian, 5 dari kategori Lembaga Negara, 5 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), 5 Lembaga Non Struktural (LNS), 5 Provinsi, 10 Kabupaten, 5 Kota, 3 Sekretariat DPRD Provinsi, 3 Sekretariat DPRD Kabupaten, 1 Sekretariat DPRD Kota, 3 Perguruan Tinggi, 2 Unit Utama Kemenkumham, dan 5 Kantor Wilayah Kemenkumham. Penghargaan diberikan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. (Red)

Baca Juga :  DPRD Banten Nilai Proses Open Bidding Terkesan Rekayasa

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News