SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak menaikkan besaran nilai pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, pada 2025, opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Di mana, mulai 5 Januari 2025, pemungutan Opsen PKB dan BBNKB mulai diberlakukan. Jenis pajak daerah kewenangan Kabupaten/Kota akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.
Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB terutang dan/atau BBNKB terutang.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen.
Sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen,” kata Damenta saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025).
Meski begitu, lanjut Damenta, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB.
“Opsen BBNKB yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” ucapnya.
Dijelaskan Damenta, meskipun terdapat Opsen PKB dan BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak.
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Kebijakan tersebut berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen. Sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu, juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Damenta.
“Di sisi yang lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemprov Banten dengan Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan BBNKB, seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB,” sambungnya.
Sementara, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, adanya Kebijakan pengurangan pokok PKB dan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi penurunan Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 triliun.
“Tapi, di sisi lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemprov Banten dengan Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan BBNKB. Seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB,” kata Deni.
Deni mengungkapkan, Bapenda Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan pajak per tanggal 30 Desember 2024 mencapai Rp12.315.169.232.935,00 atau 99,25 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp12.408.206.036.154,00.
Berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten, realisasi pendapatan hingga 30 Desember 2024, untuk PKB mencapai Rp3.547.074.053.200 atau 106,40 persen dari target Rp3.333.800.843.200.
BBNKB, realisasi pajak mencapai Rp2.656.532.578.600 atau 90,74 persen dari target Rp2.927.701.683.700. Realisasi pajak air permukaan sebesar Rp39.806.883.800,00 atau 94,71 persen dari target Rp42.029.446.000,00. Realisasi pajak bahan bakar lendaraan bermotor Rp1.305.765.929.791,40 atau 100,48 persen dari target R[1.299.557.479.111,03.
Realisasi pajak alat berat Rp3.075.500,00 atau 30,79 persen dari target Rp10.000.000,00. Realisasi pajak rokok Rp953.821.306.817,00 atau 94,27 persen dari target Rp1.011.811.566.900,00. Realisasi retribusi daerah Rp201.107.093.624,50 atau 88,08 persen dari target Rp228.333.727.283,00. Realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp51.909.734.739,00 atau 100 persen dari target. Realisasi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp179.992.712.696,09 atau 56,82 persen dari target Rp316.793.757.106,00. Pendapatan transfer Rp3.372.725.304.167,00 atau 105,73 persen dari target Rp3.189.827.239.115,00.
“Realisasi ain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp6.430.560.000,00 atau 100 persen dari target,” ucap Deni.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : TB Ahmad Fauzi