Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP

Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP

Suasana penyerahan LHP BPK RI di DPRD Banten. (Iyus/bantennews.co.id)
Suasana penyerahan LHP BPK RI di DPRD Banten. (Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terungkap dalam Paripurna Istimewa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemprov Banten tahun 2022 di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (11/4/2023).

Seperti disampaikan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemprov Banten tahun 2022 dalam rangka memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang didasarkan atas kesesuaian standar akuntansi, efektifitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan kecukupan laporan.

“Standar pemeriksaan keuangan negara selain memberikan opini, BPK juga memberikan hasil pemeriksaan atas kepatutan dan akuntasi. Berdasarakan hasil pemerikaaan LKPD Pemprov Banten tahun 2022 termasuk pada rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Banten, maka BPK menberikan opini WTP dengan penekanan suatu hal,” kata Ahmadi.

“Dengan demikian, Pemprov Banten telah mempertahankan opini WTP tujuh kali berturut-turut,” sambungnya.

Ahmadi menilai, capaian WTP tersebut dapat menjadi dorongan pemerintah untuk menyajikan laporan keuangan yang akuntabel.

Dikatakan Ahmadi, opini WTP dengan penekanan suatu hal terkait catatan akun aset lain-lain dan saldo pada kas penyidik di Kejaksaam Tinggi (Kejati) Banten sebesar Rp5,98 miliar yang merupakan sitaan Kejati pada kasus penggelapan pajak di UPT Samsat Kelapa Dua sebesar Rp4,8 miliar yang belum diserahkan ke RKUD.

Dengan capaian itu, maka sudah barang tentu disambut baik oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Kami memberikan apresiasi atas opini yang diberikan BPK RI,” katanya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News