Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Integrasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Pemprov Banten Integrasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara (tengah) menghadiri rakor pengelolaan sampah Kota dan Kabupaten Serang. (Istimewa)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen dalam mendorong integrasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) pengelolaan sampah Kota dan Kabupaten Serang, Jumat (10/1/2025).

Dikatakan Usman, Pemprov Banten komitmen mengintegrasikan pendekatan ekonomi sirkular (circular economy) dalam pengelolaan sampah. Tujuannya untuk menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mendorong partisipasi masyarakat, serta memperluas kolaborasi lintas sektor.

“Kami (Pemprov Banten) berkomitmen mengintegrasikan kebijakan berbasis circular economy. Memperluas akses fasilitas pengelolaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat serta sektor swasta untuk mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” kata Usman.

Usman menegaskan, salah satu fokus utama Pemprov Banten adalah perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi tentang prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).

Selain itu, pemerintah juga memperkuat peran Bank Sampah sebagai sarana edukasi dan implementasi ekonomi sirkular.

“Kami terus melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait 3R dan memperkuat bank sampah di berbagai wilayah sebagai langkah nyata penerapan circular economy,” ucapnya.

Ia juga berharap, Kepala Desa, Lurah, dan Camat dapat berkolaborasi aktif dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing.

“Kita harus saling bekerja sama, berbagi informasi, dan mendukung penuh pengelolaan sampah untuk mewujudkan Banten mandiri, maju, berdaya saing, dan sejahtera,” ujarnya.

Di kesempatan itu Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun KLH RI, Ade Palguna Ruteka menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga.

“Hanya sampah residu (tidak dapat didaur ulang) yang seharusnya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Langkah itu juga dapat memperpanjang usia operasional TPA,” katanya.

Ade juga mengapresiasi langkah Pemprov Banten dalam menuntaskan permasalahan sampah. Pihaknya juga menyoroti pentingnya tindak lanjut roadmap kolaborasi pengelolaan sampah di tingkat daerah.

Baca Juga :  Al Muktabar Sebut Usulan Raperda Penanaman Modal Banten untuk Iringi Dinamika Perubahan Peraturan

Hal itu sebagai tindak lanjut hasil Rakornas Kepala Dinas Lingkungan Hidup se-Indonesia pada Desember 2024 lalu.

“Kami mendorong keterlibatan semua elemen dalam penuntasan masalah sampah di daerah. Jika daerah belum menemukan offtaker sampah kami dapat mempertemukan offtaker sehingga permasalahan sampah dapat terselesaikan,” ujarnya.

Sementara, Direktur Pengurangan Sampah KLH RI, Vinda Damayanti dalam Rakor itu menekankan seluruh kepala daerah dapat menghasilkan langkah konkret dalam pengelolaan sampah sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup RI.

Yaitu menyusun roadmap akselerasi pengelolaan sampah dan segera diterapkan secara efektif di tahun 2025.

“Perlu digarisbawahi, bahwa pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh satu pihak saja. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam akselerasi pengelolaan sampah,” terangnya.

Dirinya juga menekankan dalam pengurangan sampah di TPA, pemerintah daerah diharapkan mendorong masyarakat dari tingkat rumah tangga untuk pemilahan sampah. Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang mendukung pengurangan sampah.

“Pemerintah daerah, desa, dan kelurahan dapat mengedukasi masyarakat serta mengeluarkan Surat Edaran kepada masyarakat untuk mendorong pemilahan sampah di tingkat rumah tangga,” ujarnya.

“Kita bersama-sama bergerak dan memerlukan perencanaan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Mengingat TPA di daerah sudah melebihi kapasitas,” sambungnya.

Tim Redaksi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News