SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini masih berhati-hati menentukan langkah untuk menyelesaikan persoalan honorer. Hal itu menyusul adanya kekhawatiran dari belasan ribu tenaga honorer Pemprov Banten baik yang berprofesi guru maupun umum kehilangan pekerjaannya.
Sebagai informasi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/165/M.SM.02.03/2022 terkait penghapusan sistem honorer pada November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah akan merekrut pekerja alih daya atau outsourching sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten masih mempunyai waktu 1,5 tahun untuk mencari formulasi yang tepat untuk menyelesaikan masalah honorer. Pihaknya juga hati-hati dalam mencari solusi penyelesaian tenaga kerja sukarela (TKS) itu.
“Itu kan (penyelesaiam honorer) masih di bulan November 2023, kita masih punya waktu satu tahun setengah. Kita jangan berandai-andai, kita masih siapkan solusi, formulasikan apa yang bisa kita lakukan. Masyarakat juga harus yakin kepada pemerintah (langkah) apa yang kita lakukan seperti yang diharapkan,” kata Muktabar, Senin (6/6/2022).
Saat ditanya seperti solusi apa yang ditawarkan nantinya, Muktabar mengaku, hingga saat ini pembahasan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dilakukan. Begitu juga komunikasi dengan tenaga honorer.
“Kita dialog (cari formulasi) sengan sejumlah OPD, BKD, termasuk honorer juga kita dengarkan aspirasinya. Kita juga mengimbau mereka untuk menjaga kondusifitas. Dan sampai saat ini kondisi (tenaga honorer di Pemprov Banten) masih baik. Jadi sesuatu yang baik, yang sudah berjalan, kita upayakan itu,” ucapnya.
Muktabar juga menepis adanya kekhawatiran tenaga honorer Pemprov Banten yang akan kehilangan pekerjaan akibat adanya kebijakan tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada hal mengkhawatirkan bagi para honorer. Masih (ada waktu) satu setengah tahun. Masih kita siapkan (formulasinya), carikan solusi. Yang jelas (sampai saat ini) ngga ada masalah kan,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB), Taufik Hidayat, mengaku kecewa dengan adanya kebijakan tersebut. Dirinya juga pesimis pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan honorer di Banten yang mencapai 17 ribu pegawai.
“Kami was-was dengan kebijakan itu. KemenPAN RB sudah memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan honorer hingga 28 November 2023. Secara logika ngga akan selesai dalam waktu satu tahun,” ujar Taufik.
Dirinya juga mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah mengganti tenaga honorer dengan outsourching.
“Kalau begini mana bisa selesai masalah jutaan honorer se Indonesia. Kami mau solusi dan langkah yang jelas dari pemerintah,” ucapnya.(Mir/Red)