SERANG – Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar, Muhsinin menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pemerintah pusat mempunyai tanggungjawab dalam membangun Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Jadi bukan hanya (tanggungjawab) Pemkab Serang saja. Tapi provinsi dan (pemerintah) pusat juga masih punya tanggungjawab (membangun Puspemkab Serang). Dan itu amanat Undang-undang,” kata Muhsinin, Selasa (25/7/2023).
Untuk itu, Muhsini meminta, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar juga bisa memberikan kontribusi dalam pembangunan Puspemkab Serang.
“Pemprov harus ada kontribusinya. Saya berharap Pak Pj Gubernur juga ikut memikirkan Puspemkab Serang. Termasuk di dewan juga harus ada kontribusinya. Jangan mentang-mentang beda partai bupatinya (ngga membantu),” ucapnya.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD Banten itu mengakui jika memindahkan sebuah pusat pemerintahan bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu.
“Kita belajar dari (Kabupaten) Badung, Bali, butuh 15 tahun untuk memindahkan Puspemkab. Karena memang ngga mudah,” ujarnya.
Diketahui, hingga saat ini progres pembangunan Puspemkab terua dilakukan. Beberapa gedung pemerintahan juga sudah berdiri, bahkan akses masuk juga sedang dalam proses pelebaran dan bentonisasi. (Mir/Red)