SERANG – Pemerintan Provinsi Banten mengubah alokasi bantuan keuangan Provinsi Banten kepada kabupaten dan kota. Hal tersebut menyusul terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 978/Kep.135-Huk/2020 tentang pemberian bantuan keuangan bersifat khusus kepada kabupaten/kota se Provinsi Banten tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19.
Surat tersebut membatalkan SK Gubernur Banten nomor 978/Kep.l29-Huk/2020 tentang pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada kabupaten/kota se Provinsi Banten tahun anggaran 2020 yang ditandatangani 9 April 2020. Berbeda dengan SK Gubernur Banten sebelumnya, total bantuan keuangan Pemprov Banten 2020 kepada kabupaten dan kota se Banten sebesar Rp440 miliar khusus untuk penanganan Covid-19. Tidak ada satupun bantuan yang diperuntukan kegiatan pembangunan infrastruktur.
Bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp55 miliar; Pemerintah Kota Serang sebesar Rp45 miliar; Kabupaten Tangerang Rp60 miliar; bantuan untuk Kota Cilegon sebesar Rp45 miliar; Pemerintah Kota Tangerang Selatan Rp45 miliar; Kabupaten Serang sebesar Rp80 miliar; Kota Tangerang sebesar Rp45 miliar; Pemerintah Kabupaten Lebak sebesar Rp65 miliar.
“Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran diperuntukan antara lain untuk: a. penanganan kesehatan; b. penanganan dampak ekonomi; dan c. penyediaan social safety net/jaring pengaman 2020 untuk Penanganan COVID-19 sosial,” bunyi surat tersebut.
Menanggapi bantuan keuangan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten yang mengalihkan bantuan keuangan untuk penanganan Covid-19. “Menurut saya, ini yang seharusnya. Soal rencana pembangunan fisik bisa kita rencanakan lagi setelah Covid-19 ini bisa kita atasi bersama,” kata Andra Soni kepada BantenNews.co.id, Senin (13/4/2020).
Politisi Gerindra itu mengaku langkah Pemerintah Provinsi Banten sudah tepat sesuai arahan Presiden Jokowi melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Potensi yang ada gunakan untuk masalah Covid-19,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya bantuan keuangan tersebut beberapa diantaranya dialokasikan utnuk pekerjaan fisik alias infrastruktur. Di Pemkab Pandeglang misalnya duit Rp5,4 miliar awalnya diperuntukan pembangunan gedung rumah sakit berupa Peningkatan Sarana Gedung Instalasi Bedah
Sentral (IBS). Ada juga Pembangunan/Peningkatan Jalan sebesar Rp26 miliar dan Peningkatan Jalan Poros Desa dan Lingkungan Perkotaan, Drainase dan Gorong-gorong sebesar Rp20 miliar.
Di Kota Serang duit untuk Penyediaan, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan UPT Cilowong sebesar Rp4,4 miliar dan Pembangunan Jalan dan Pembangunan Fasilitas Umum sebesar Rp6,6 miliar serta Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Drainase Lingkungan Permukiman sebesar Rp3,4 miliar turut dicoret. (you/red)