Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Belum Tentukan Teknis Pemberian THR ke ASN

Pemprov Banten Belum Tentukan Teknis Pemberian THR ke ASN

Ilustrasi - Glints Blog

SERANG – Pemprov Banten belum menentukan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Namun Pemprov Banten telah mempersiapkan anggaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten, baik ASN maupun honorer. Hal itu belum dapat dicairkan, lantaran belum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan pengumuman berkaitan dengan pemberian THR dan gaji ke-13.

“Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan pers rilis yah bahwa THR maupun gaji ke-13 untuk tahun 2022 itu sudah harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, baik provinsi, kota maupun kabupaten,” ujarnya,Senin (18/4/2022).

Kendati telah mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13, Rina menuturkan bahwa sampai saat ini Kementerian Keuangan masih belum mengeluarkan PP mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2022. Hal itu berimbas pada terhambatnya pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang THR dan gaji ke-13.

“Namun saat ini, seluruh pemprov, kota dan kabupaten belum mendapatkan dasar untuk membuat Perkada-nya, yaitu terbit PP-nya. Jadi kami, saya sendiri, harus menunggu dan melihat PP dasar penerbitan Perkada-nya,” ungkap Rina.

Padahal, Rina menuturkan jika pencairan THR dan gaji ke-13 harus dilakukan maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara saat ini telah memasuki pertengahan bulan Ramadan.

“Menurut pers rilis kan 10 hari, jadi 10 hari sebelum hari raya sudah dibagikan untuk THR. Namun kami masih menunggu PP-nya dulu sebagai dasar pembuatan Perkada-nya. Mungkin saat ini masih proses ya,” kata Rina.

Baca Juga :  Bupati Serang Genjot Efektivitas Anggaran

Rina mengaku, berdasarkan informasi yang beredar, pemberian THR dan gaji ke-13 akan sama seperti pada pemberian tahun lalu.

“Kalau melihat berita, acuan untuk membayar THR dan gaji 13 itu masih sama yah seperti tahun lalu. Hampir sama dengan penghasilan biasa, hanya dikurangi tunjangan beras saja,” ucapnya.

Bahkan menurut Rina, THR juga akan dinikmati oleh para pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten. Hal itu berbeda dengan tahun lalu yang tidak memasukkan pegawai honorer ke dalam daftar penerima THR.

“Semua dipastikan dapat. Honorer dapat. Karena ini berdasarkan rilis dari Menteri Keuangan sudah jelas, meskipun kami belum menerima PP-nya yah. Yang lebih pasti nanti menunggu PP keluar,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News