SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal kembali menganggarkan alokasi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten senilai Rp175 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai pemenuhan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013.
Seperti diketahui, perda tersebut mengamanatkan Pemprov Banten untuk memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp950 miliar. Penyertaan modal diberikan melalui PT Banten Global Development selaku induk perusahaan.
Sekitar Rp600 miliar telah dipenuhi untuk keperluan pembentukan Bank Banten melalui akuisisi Bank Pundi. Sehingga saat ini, pemprov masih memiliki utang kurang lebih Rp300 miliar.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Banten Mahdani mengatakan, penyertaan modal Bank Banten untuk saat ini masih menjadi perhatian pemprov. Selain tetap memertahankan anggaran penyertaan modal di Perubahan APBD 2019, pemprov akan kembali memberi suntikan dana di 2020.
“Di perubahan (APBD 2019) engga ada (tambahan), adanya di APBD murni 2020 Rp175 miliar. Yang tahun ini Rp131 miliar tetap dialokasikan,” ujarnya seperti dikutip dari Website BPKAD Banten, Minggu (25/8/2019).
Ia menuturkan, jika dua alokasi penyertaan modal itu terserap maka pemprov sudah bisa menuntaskan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2013. “Sesuai perda kita kan sudah habis. Sesuai perda nomor 5 itu, sisanya sekitar Rp300 miliar lagi,” katanya.
Meski demikian, kata dia, alokasi penyertaan modal tidak bisa diserap begitu saja. Sebab, dana segar itu akan dijadikan stimulus untuk memperlancar kerja sama penyertaan modal bersama pihak ketiga. Saat ini, pemprov sedang intens berkomunikasi dengan Bank Mega.
“Tunggu kerja sama rampung terlebih dahulu. Kita akan kucurkan pernyertaan modal secara bersamaan,” ungkapnya.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, rencana penambahan penyertaan modal Bank Banten senilai Rp175 miliar adalah upaya pemenuhan rasio kecukupan modal. Saat ini, akumulasi penyertaan modal kepada Bank Banten sudah mendekati ambang batas.
“Kami mengharapkan alokasi penyertaan modal tersebut dapat diakomodasi pada saat pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020,” ujarnya. (Red)