Beranda Hukum Pemotor Pamer Kelamin Sambil Onani di Serang Divonis 2 Tahun Penjara

Pemotor Pamer Kelamin Sambil Onani di Serang Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Muhammad Nandi Aziz (22). Dia merupakan terdakwa ekshibisionis yang pamer alat kelamin dan onani di Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada September 2024 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Nandi Aziz Bin Aswendri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tulis putusan PN Serang Nomor 843/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (21/2/2025).

Pemuda yang sempat viral di media sosial itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Vonisnya dibacakan oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati dan Hakim Anggota Dessy Darmayanti bersama David Panggabean pada Rabu (18/2/2025) lalu.

Mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Nandi sangat meresahkan masyarakat dan melanggar norma susila. Dampaknya juga bisa menimbulkan trauma bagi para korbannya.

“Perbuatan terdakwa sangat melanggar norma susila dan sangat tidak sopan,” bunyi putusan.

Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Diketahui, perbuatan Nandi yang mempertunjukan alat kelamin dan onani di jalan raya itu viral setelah dua perempuan yang jadi korban memvideokan aksi Nandi. Dua wanita itu bahkan menjadi korban karena Nandi onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai baju salah satu wanita tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kopo.

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News