Beranda Pemerintahan Pemotongan THR Honorer Pemprov Banten dengan Alasan WFH Tak Logis

Pemotongan THR Honorer Pemprov Banten dengan Alasan WFH Tak Logis

Ketua Persatuan Pengamanan Dalam (Perada) Provinsi Banten, Asep Bima memberikan keterangan kepada awak media - (Foto Mir/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Ketua Persatuan Pengamanan Dalam (Perada) Provinsi Banten, Asep Bima menilai penghapusan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai honorer karena pemberlakuan work from home (WFH) tidak logis. Dirinya beralasan tidak semua pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti lebijakan WFH.

“Ada pekerja non ASN yang berprofesi sebagai Pamdal yang tidak mengenal WFH. Pamdal yang bertugas sebagai garda terdepan dalam satu instansi harus dapat memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran dalam proses birokrasi di intansinya masing-masing,” kata Asep kepada BantenNews.co.id, Sabtu (2/5/2020).

Asep menuturkan, pihaknya selalu stand by  siang dan malam untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan kelancaran proses birokrasi meski di tengah pandemi COVID-19. Diketahui, total pegawai Pamdal mencapai 980 orang yang tersebar di 42 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Semuanya pekerja aktif, tidak mengenal istilah WFH,” ujar Asep yang bekerja di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten itu.

Oleh karena itu, dirinya menyayangkan apabila hak THR pegawai Pamdal juga ikut dihapuskan. “Sangat disayangakan jika stakeholder terkait kurang objektif dalam membuat kebijakan. Dimana kami pekerja Pamdal kerap dimarginalkan dalam sistem. Seharusnya (kebijakan) dapat dikaji ulang dan dipilah lagi terkait hal ini,” katanya.

Asep juga berharap adanya uluran tangan dingin dari pemangku kebijakan, “Kami semua berharap adanya uluran tangan dari pemangku kebijakan. Agar pegawai pamdal tidak dihapus haknya,” pungkasnya.

Diketahui, rencana refocusing tahap III menjadi polemik dikalangan pegawai Pemprov Banten, khususnya tenaga honorer.

“THR pegawai nggak lihat. Belum ada kebijakan (pemotongan) THR. Dan dalam SPBD juga nggak ada penjabaran THR, kita ambil jumlahnya saja,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga :  Bupati Serang Beri Penghargaan Puluhan Wajib Pajak Daerah

Meski begitu, Rina mengaku, Pemprov Banten melakukan pemotongan gaji pegawai. “Refocusing tahap III ada pemotongan gaji, iya,” katanya.

Menurut Rina, pemotongan anggaran belanja pegawai bukan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, namun pemerintah pusat juga telah terlebih dahulu melakukan pemotongan. “Pusat saja merumahkan sporting staffnya. Karena nggak ada aktifitas lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ribuan honorer yang tergabung dalam Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) mengaku khawatir tidak mendapatkan THR pada Idul Fitri 2020 ini.

Berdasarkan informasi, Sekda Banten, Al Muktabar telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 050/913-Bapp/2020 terkait penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah dan satuan kerja pengelola keuangan daerah  berkaitan dengan penanganan Covid 19 tahap III di Provinsi Banten tahun anggaran 2020.

Wasekjen FPNPB, Taufik Hidayat mengaku, adanya SE tersebut berdampak adanya kekhawatiran pegawai honorer non kategori di lingkup Pemprov Banten.

“Kami khawatir akan berinbas adanya pemotongan THR atau honor rutin bulanan yang mereka terima. Isu-isu ini muncul di tengah merebaknya wabah corona sehingga menjadikan kami para THL (tenaga harian lepas) levih was-was mengungat kami sulit mengakses informasi ini. Dikarenakan semu OPD memberlakukan status WFH (work from home),” kata Taufik saat dihubungi melalui telefon, Senin (27/4/2020).

Taufik menilai, kekhawatiran adanya pemotongan THR hal yang wajar bagi para pegawai honorer non kategori. Hal itu karena THL di Pemprov Banten hanya mengandalkan pendapatan dari pemprov saja.

“Total honorer non kategori di Pemprov Banten berjumlah 6.321 orang. Dan mereka hanya mengandal pendapatan dri pemrpov saja.

Info yang kami terima ini masih simpang siur, ada info pengurangan ini berlaku untuk gaji Desember dan tukin (tunjangan kinerja) PNS saja atau THR non PNS/THL,” jelasnya.

Baca Juga :  Datang ke Pemkot Cilegon, Korsupgah KPK : Jangan Ada Jual Beli Jabatan ASN

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News