PANDEGLANG – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang membagikan masker gratis kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pandeglang.
Kanit Regident Polres Pandeglang, Ipda Fahmi Prakasa mengatakan, dalam kegiatan ini setidaknya ada 1000 masker yang akan dibagikan kepada pemohon SIM dan SKCK yang datang langsung ke Satpas Polres Pandeglang.
Kegiatan akan dilakukan selama 3 hari yakni dari 8 Februari sampai 11 Februari 2021 mendatang. Kata dia, tujuan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dari kepolisian untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pandeglang.
“Kami membagikan masker gratis pada para pemohon yang sedang menunggu antrean membuat SIM dan SKCK. Rencananya, ada seribu masker yang akan kami bagikan selama tiga hari ke depan,” kata Fahmi, Senin (8/2/2021).
Ia melanjutkan, selain membagikan masker gratis, petugas juga tetap memberikan imbauan pada masyarakat tentang bahaya Covid-19. Diharapkan dengan pembagian masker dan imbauan yang masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari mereka.
“Saat ini jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Pandeglang masih bertambah. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan supaya terhindar dari virus Corona,” harapnya. (Med/Red/SG)