PANDEGLANG – Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pandeglang membeludak, pemohon layanan ini didominasi oleh warga yang baru lolos seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kemarin.
Lonjakan pembuatan SKCK di Polres Pandeglang terjadi usai pengumuman kelulusan PPPK pada 1 Januari tahun 2025. Selain di Polres Pandeglang, loket pembuatan SKCK yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang juga diserbu pemohon.
Seorang pemohon SKCK, Ano Suharna mengatakan, pada seleksi PPPK kemarin dirinya dinyatakan lulus dan harus melengkapi pemberkasan PPPK. Salah satu berkas yang harus dilengkapi dalam persyaratan tersebut yakni SKCK.
“Ini untuk pemberkasan PPPK pak. Alhmdulillah kemarin saya lulus dan ini lagi ngurus SKCK buat persyaratan, nanti saya juga harus mengurus keterangan kesehatan kalau udah beres ngurus SKCK,” katanya saat ditemui di lokasi, Selasa (7/1/2025).
Terpisah, Kasat Intelkam Polres Pandeglang, AKP Seli Aldiansyah menyampaikan, untuk para pemohon SKCK diwajibkan membawa beberapa persyaratan di antaranya foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu BPJS dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
“Untuk jumlah pembuatan SKCK, kita hanya melayani sampai dengan 130 orang saja, dan itu pun menyesuaikan dengan waktu pencetakan,” ungkapnya.
Meski demikian, Seli menegaskan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk para pemohon. Dirinya juga menyarankan jika terjadi penumpukan di Polres Pandeglang para pemohon bisa datang langsung ke MPP Pandeglang.
“Kami berusaha memberikan layanan yang terbaik bagi para pemohon. Saran saya kalau di Polres lagi banyakan bisa datang ke MPP Pandeglang loket pembuatan SKCK, di sana juga sama tidak ada perbedaan,” sarannya.
Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo