TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan jam buka untuk rumah makan selama bulan puasa yaitu pukul 12 siang hingga 10 malam.
Hal itu berdasarkan surat edaran Walikota dan Ketua Majelis Ulama Indonesia terkait pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan selama bulan Ramadan serta Hari Raya Idul Ftri 1442 Hijriah.
Kepala Bidang Promosi Dinas Pariwisata Kota Tangsel Sodikin mengatakan, dalam aturan tersebut tercantum usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, bistro termasuk warung makan kaki lima selama Ramadan.
“Makan di tempat (Dine in) dapat dimulai pukul 12 siang dan wajib membatasi layanan operasional hingga pukul 10 malam. Pakai tirai sampai jam 16.00 WIB Ada di edarannya,” kata Sodikin.
Selain itu, lanjut Sodikin, pesan antar juga dibatasi dengan dimulai beroperasi pada pukul 12 siang hingga pukul 4 pagi, jumlah pengunjung juga dibatasi paling banyak 50 persen dari daya tampung rumah makan tersebut.
“Sanksi-sanksi yang berlalu disesuaikan dengan kebijakan setiap organisasi perangkat daerah, jika ada pelanggaran bagi pihak manapun pihaknya akan memberikan sanksi berupa pembinaan hingga teguran,” ungkapnya. (Ihy/Red)