Beranda Uncategorized Pemkot Serang Tegaskan Tak Punya Kewajiban Ganti Rugi Korban Gusuran

Pemkot Serang Tegaskan Tak Punya Kewajiban Ganti Rugi Korban Gusuran

Normalisasi Cibanten.

SERANG – Walikota Serang Syafrudin angkat bicara terkait relokasi warga di bantaran Sungai Cibanten, di Karang Serang, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Menurut Walikota pemerintah kota tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak relokasi.

Syafrudin menjelaskan, warga di bantaran sungai Cibanten menempati lahan pemerintah. Warga harus siap pindah kapanpun ketika pemerintah membutuhkan. “Kalau korban penggusuran di Banten, anggaran relokasi itu tidak ada. Karena (pembangunan) itu kan bukan difasilitasi pemerintah. Itu membangun masing-masing dari masyarakat tanpa izin,” kata Syafrudin, Senin (2/10/2023).

Kendati demikian, ia mengaku akan berkomunikasi dengan pihak Balai Besar Waduk Sungai Cidanau Ciujung aci durian (BBWSC3) Kementerian PUPR. “Semoga ada bantuan,” harapnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Khoeri Mubarok menyarankan warga terdampak normalisasi sungai Cibanten direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Meski warga yang tinggal di bantaran sungai tersebut melanggar aturan karena menempati lahan milik negara, Khoeri Mubarok meminta pemerintah tetap memfasilitasi hunian mereka. “Dalam hal ini Kota Serang memiliki rumah susun apakah perlu dipindahkan ke sana,” kata Khoeri. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News