Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Segel 44 Kios Ilegal di RTH Taman Sari dan Lahan...

Pemkot Serang Segel 44 Kios Ilegal di RTH Taman Sari dan Lahan PT KAI

Ruko di Taman Sari Kota Serang disegel Dinkop UKM Perindag Kkta Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Sebanyak 44 kios permanen yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari dan di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) disegel oleh Pemerintah Kota Serang, Senin (20/1/2025).

Penertiban ini melibatkan gabungan TNI, Polri, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kota Serang.

Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, sejak 2023, pemerintah telah menganalisis dan berkoordinasi dengan PT KAI serta DLH terkait pelanggaran tersebut.

“Kios-kios ini melanggar peraturan daerah. Di kawasan PT KAI, bangunan melanggar sempadan kereta api, sempadan sungai, dan tata ruang. Sedangkan di Taman Sari, kios ilegal berdiri di trotoar dan area milik pemerintah daerah,” ujar Wahyu di lokasi.

Penertiban ini dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk menata kembali kota dan mengurangi kesan kumuh di beberapa pintu masuk utama Kota Serang, yaitu Serang Barat, Serang Timur, dan kawasan Stasiun Serang.

“Kami ingin memberikan wajah baru yang lebih tertib dan indah bagi kota ini,” tambah Wahyu.

Sebagai solusi, para pedagang direlokasi ke Pasar Kepandean. “Ada 44 kios permanen yang difasilitasi di Pasar Kepandean. Untuk pedagang kecil lainnya, seperti bakulan, kami sudah menyiapkan area pedestrian di sana, lengkap dengan lampu dan tempat duduk agar terlihat lebih tertata,” jelas Wahyu.

Pemerintah juga sedang menyiapkan pembangunan tahap kedua Pasar Kepandean untuk memindahkan pedagang dari Jalan Tirtayasa, Jalan Juhdi, dan Jalan Diponegoro.

“Kami berharap semua pedagang terakomodasi, meskipun ada kemungkinan beberapa belum terdata. Nanti akan disesuaikan di lapangan,” katanya.

Wahyu memastikan, selain penertiban, pemerintah juga memprioritaskan pemberdayaan pedagang. Berbagai kegiatan dirancang untuk meramaikan Pasar Kepandean, seperti festival ikan hias atau pet shop.

Baca Juga :  Walikota Tangerang Minta ASN Pemalas Agar Pensiun Dini

“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberdayakan pedagang agar lokasi baru ini menjadi pusat keramaian,” ujarnya.

Terkait bangunan ilegal di lahan PT KAI, pembongkaran masih menunggu keputusan pusat.

“Kami telah meminta PT KAI untuk membongkar bangunan itu, dan sedang dibicarakan apakah ada ganti rugi bagi pedagang. Pemerintah Kota Serang akan mengawal proses ini agar hak pedagang tetap terjamin,” tambah Wahyu.

Pemerintah Kota Serang berkomitmen mendukung pedagang dalam proses relokasi.

“Kami ingin memastikan perpindahan ini berjalan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan. Penataan ini demi kebaikan bersama dan wajah baru Kota Serang yang lebih tertib, bersih, dan menarik,” ujarnya.

Diketahui total para pedagang yang ditertibkan baik yang kios dan pedagang bakulan sekitar 90 pedaganng

Penulis : Ade Faturohman

Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News