Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Sebut THM yang Dikunjungi 4 Pelaku Pengeroyokan Tak Berizin

Pemkot Serang Sebut THM yang Dikunjungi 4 Pelaku Pengeroyokan Tak Berizin

Tangkapan layar salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang. (Istimewa)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tempat hiburan malam (THM) Alexa yang berada di lantai 4 Gedung Ramayana Mall Serang tak memiliki izin.

Berdasarkan informasi, lokasi tersebut diduga menjadi titik awal aktivitas minum-minuman keras yang melibatkan dua oknum anggota TNI, seorang pegawai BUMN, dan satu warga sipil.

Keempatnya kemudian terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap Fahrul Abdilah (29) yang terjadi di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang.

Meski sudah beberapa kali mendapat teguran hingga penyegelan dari pemerintah, THM tersebut tetap beroperasi secara ilegal.

Diketahui, Pemkot Serang telah melaporkan THM tersebut ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran, termasuk pembukaan paksa segel dan pengabaian terhadap aturan daerah pada Januari lalu.

Kepada BantenNews.co.id salah satu pengelola Alexa yang tak mau disebutkan namanya mengaku, THM tersebut memang buka pada malam kejadian. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui siapa saja pengunjung yang hadir malam itu.

“Buka sih malam itu, tapi saya nggak perhatiin siapa tamunya. Mana mungkin kita hafal semua muka pengunjung,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Terpisah, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo memastikan dirinya bersama Walikota Serang akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.

“Ini sesuai arahan Pak Wali, tempat itu harus tutup permanen,” katanya.

Alexa bukan satu-satunya

Menurut Subagyo, terdapat dua THM di Ramayana Mall yang dilaporkan telah melanggar izin. Salah satunya membuka akses baru secara ilegal setelah penyegelan.

“Sudah kita laporkan dengan bukti foto dan berkas (Januari lalu),” ucapnya.

Subagyo menyebut ada beragam modus yang digunakan pengelola THM di Serang. Beberapa mencatut izin rumah makan, namun, kata dia, di lapangan justru menjalankan bisnis hiburan malam.

Baca Juga :  Gagal Ketemu Gubernur, Besok Buruh Kembali ke Serang

Lebih jauh Subagyo menuturkan, ada pula yang tidak menggunakan nama perusahaan, melainkan nama pribadi dalam dokumen izin. Sehingga menyulitkan proses pelacakan hukum yang diupayakan Pemkot Serang.

“Karena itu ternyata sebagian besar tidak menggunakan nama asli perusahaannya tapi menggunakan nama-nama pribadi,” ucapnya.

Tak hanya itu, Subagyo juga mengklaim Pemkot Serang telah mengajukan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap tiga THM ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kita untuk men-tracking-nya kadang-kadang agak kesulitan, kita baru ada yang ketahuan ada tiga yang sudah kita laporkan ke BKPM untuk pencabutan NIB, karena izinnya tidak sesuai dengan yang diberikan,” tandasnya.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News