SERANG – Pemkot Serang sudah mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada para ASN Pemkot Serang. Anggaran yang dibutuhkan untuk membagikan THR bagi para abdi negara itu mencapai Rp7,5 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Adang Darmawan mengatakan, pembagian THR tergantung surat perintah membayar (SPM) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jadi ada yang kemarin, hari dan besok,” ujar Adang, Jumat (8/6/2018).
Kata dia, untuk pembagian THR, pihaknya menggunakan anggaran dari belanja tidak langsung di triwulan IV yang digeser ke triwulan II.
Sementara itu Walikota Serang Tb Haerul Jaman menyampaikan pada seluruh OPD-OPD terkait dapat memanfaatkan dana THR dengan baik.
“Pembagian THR ini sesuai intruksi dari kementerian, jadi kami yang di pemerintah daerah juga mengikuti intruksi pemerintah pusat. Jadi kami juga akan melakukan hal sama seperti apa yang diintruksikan pemerintah pusat, ” terangnya. (Dhe/Red)