Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Anggarkan Rp42 Miliar untuk THR dan TPP

Pemkot Serang Anggarkan Rp42 Miliar untuk THR dan TPP

Ilustrasi- (Foto istimewa)

SERANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, kabar gembira datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Ribuan ASN dipastikan bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR untuk tahun 2025.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang tengah menyiapkan proses pencairan anggaran tersebut. Diperkirakan, kebutuhan total untuk pencairan gaji THR dan TPP THR mencapai Rp42 miliar.

Rinciannya, gaji THR bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp28,5 miliar, dan TPP THR mencapai Rp13,5 miliar.

“Kami mengestimasi kebutuhan total sebesar Rp42 miliar untuk pencairan THR dan TPP bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Serang,” ujar Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto pada Jumat (14/3/2025).

Meski begitu, Yusup mengungkapkan hingga kini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pencairan dana THR dan TPP tersebut.

“Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Sampai saat ini PP yang menjadi dasar pembayaran THR dan TPP tahun 2025 belum keluar,” jelasnya.

Lebih dari 5.000 pegawai ASN di Pemkot Serang diperkirakan akan menerima THR dan TPP tahun ini. “Totalnya kurang lebih 5.300-an pegawai,” ujarnya.

Senada dengan Yusup Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana menegaskan pihaknya akan menyesuaikan pencairan dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

“Untuk pencairan THR, kami masih menunggu surat resmi dan PP dari pemerintah pusat. Biasanya, pencairan dilakukan sekitar tiga minggu sebelum Lebaran, tapi saat ini kami belum bisa memastikan waktu dan teknis pencairannya,” ujarnya

Terkait pemberian THR bagi pegawai non-ASN, Imam menyatakan hal tersebut juga bergantung pada regulasi yang akan diterbitkan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pemkab Pandeglang Kembali Raih Opini WTP

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News