CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Senin (16/8/2021). Permintaan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) tersebut menyusul adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh kuasa hukum atas nama 12 pemilik bangunan ruko di sekitar gedung utama Plaza Mandiri Cilegon.
Tidak tanggung-tanggung, dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum itu, penggugat melalui kuasa hukumnya menetapkan dua kepala daerah sekaligus sebagai piihak turut tergugat, yakni Walikota Cilegon dan Bupati Serang atas nama pemerintah daerah bersama lima tergugat lainnya yang terdiri dari pribadi dan sejumlah institusi. Ditambah tergugat utama yakni PT Genta Kumala, sebagai pengembang eks gedung Matahari tersebut dan Direktur Utama pengembang, Herman Susilo.
“Kami memiliki kewajiban untuk mewakili (Pemkot Cilegon) di pengadilan untuk sidang perdatanya. Rencananya sidang akan dimulai 19 Agustus, dan kami sudah mempelajari detail substansinya,” ujar Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti.
Dijelaskan Ely, gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum atas nama 12 orang dari total 26 pemilik bangunan ruko yang status kepemilikannya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah berakhir terhitung sejak Juni 2012 silam.
“Sebelum ada gugatan ini kan kita sudah memberikan bantuan hukum non litigasi, kita kooperatif memanggil PT Genta Kumala dan pemilik ruko, (Kejari menyatakan) bahwa HGB di atas HPL-nya sudah habis, jadi sebaiknya mereka keluar karena (bangunan ruko di sekitar Gedung Utama Plaza Mandiri) ini milik Pemda. Tetapi mereka tidak mau dan berakhir dengan gugatan litigasi,” katanya.
Menurut Ely, di awal berdirinya pengembang yang bekerja sama Pemkab Serang tidak menjelaskan secara terperinci kepada calon konsumennya kaitan ruko yang berstatus HGB di atas HPL tersebut. Persoalan hukum ini muncul ketika aset bangunan itu sudah diserahterimakan oleh Pemkab Serang ke Pemkot Cilegon.
“PT Genta Kumala pada saat menjual tidak jujur, hanya mengatakan HGB. Jadi dalam pemahaman pembeli mereka bisa memperpanjang HGB itu 20 tahun atau ditingkatkan statusnya. Jadi kalau mereka tidak mau pergi, minimal ada sewa kepada pemilik HPL dalam hal ini Pemkot,” tandasnya.
Sementara Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang menjadi pihak turut tergugat keempat dalam perkara tersebut mengaku sudah cukup dikuatkan dengan adanya laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon yang juga merupakan turut tergugat kelima, yang menyebutkan status lahan tersebut.
“Kalau HGB di atas HPL berarti kepemilikannya tidak murni milik mereka, jadi tanahnya itu adalah lahan milik Pemkot Cilegon,” katanya. (dev/red)