TANGERANG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mendukung perkembangan kegiatan kesenian di Kota Tangerang. Salah satunya, Disbudpar Kota Tangerang telah rutin melakukan distribusi hibat alat kesenian kepada berbagai organisasi, komunitas, dan pegiat seni di Kota Tangerang, dari tahun ke tahun.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh menuturkan distribusi hibat alat kesenian ini merupakah langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas kesenian di Kota Tangerang, termasuk dalam hal menyokong pengadaan fasilitas kesenian.
Terdata, Disbudpar Kota Tangerang telah mendistribusikan ratusan unit alat kesenian, seperti pada tahun 2022 (50 set alat hadrah), pada tahun 2023 telah mendistribusikan 340 set yang terdiri dari 120 set hadrah, 100 set ketimpring, dan 120 unit speaker, serta terbaru, 186 set dalam bentuk yang sama, baru saja didistribusikan.
“Jadi, Disbudpar Kota Tangerang akan terus berkomitmen memberikan dukungan terbuka untuk kesenian di Kota Tangerang dengan cara mendistribusikan hibah alat kesenian. Saat ini, lembaga, organisasi, komunitas, dan pegiat seni di Kota Tanegrang dapat mengakses dukungan ini secara mudah, untuk mendapatkan hibah alat kesenian berupa set-full hadrah, set-full ketimpring, dan speaker yang dibutuhkan,” ujar Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh dalam keterangannya, Sabtu, (26/8/2023).
Ia melanjutkan, Disbudpar Kota Tangerang telah membuat mekanisme prosedural khusus untuk mendukung kelancaran distribusi hibah alat kesenian ini agar berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Lanjutnya, Disbudpar Kota Tangerang juga secara terbuka akan mendukung seluruh organisasi, komunitas, dan pegiat seni di Kota Tangerang yang berkenan melakukan pengajuan secara tertib administrasi.
Adapun, prosedur yang ditentukan juga sangat sederhana, yakni lembaga, organisai, dan komunitas kesenian hanya diharuskan membuat surat permohonan hibah kepada Wali Kota Tangerang dan Kepala Disbudpar Kota Tangerang.
“Selanjutnya, setelah surat permohonan diajukan secara resmi, lembaga, organisasi, dan komunitas kesenian yang bersangkutan hanya diperlukan melangkapi persyaratan administrasi, seperti melampirkan salinan E-KTP, nomor kontak pemohon, foto-foto kegiatan, Surat Pernyataan Domisili dari RT/RW dan Kelurahan setempat, serta struktur lembaga, organisasi, dan komunitas periodesasi terbaru,” lanjutnya.
Selain itu, setelah surat permohonan dan persyaratan administrasi telah dilengkapi, Disbudpar Kota Tangerang akan melakukan proses verifikasi, moderasi, dan penentuan kepastian realisasi, dilanjutkan proses distribusi hibat alat kesenian sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Oleh karenanya, Disbudpar Kota Tangerang berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan kesenian yang berkualitas di Kota Tangerang. (Ril/Red)