CILEGON – Pengunduran diri Ratu Ati Marliati dari jabatannya sebagai Komisaris Utama (Komut) di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) akhirnya mendapatkan persetujuan dari Pemkot Cilegon selaku pemegang saham atas salah satu BUMD tersebut.
Walikota Cilegon Edi Ariadi mengungkapkan, dalam Rapat Umum Pemegang Saha (RUPS) Luar Biasa di Hotel The Royale Krakatau, Rabu (24/4/2019) sore itu juga menetapkan Arief Rivai Madawi sebagai Direktur Utama (Dirut) yang selama ini dijabatnya dengan status sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Kita di RUPS ini menyetujui bu Ati mengundurkan diri, dan mendefinitifkan Dirut. Tadinya kita juga akan memilih Komut, tapi karena kesimpulannya tadi dibiarkan saja dulu, jadi sementara (PT PCM) dengan dua (Komisaris) saja dulu,” ungkap Edi usai RUPS-LB yang berlangsung tertutup itu.
Diberitakam sebelumnya, langkah pengunduran diri Ati menyusul majunya ia dalam bursa pencalonan Wakil Walikota beberapa waktu lalu. Dikatakan Edi, kendati tak menunjuk secara resmi pejabat pengganti Ati, namun dirinya memercayakan peran Komisaris aktif kepada Abdul Hakim Lubis, yang sebelumnya menjabat Komisaris bersama Samsul Rizal.
“Jadi BOC (penetapan komposisi tiga komisaris) sementara ditunda saja dulu. Komisaris cukup yang ada dulu saja. Karena dalam aturannya memang ga nyebutin juga (jumlah komisaris), cuma memang kebiasaannya tiga (komisaris). Tapi sementara saya minta pak Lubis yang leading gitu lho,” terangnya.
Baca : Edi Klaim Bakal Lakukan Penyegaran di Jajaran Komisaris dan Direksi PT PCM
Sementara itu Arief Rivai Madawi mengungkapkan, kendati masih merangkap jabatan sebelumnya sebagai Direktur SDM dan Keuangan, dirinya meyakini tidak akan mempengaruhi kinerja korporasi.
“(Pengisian jabatan Dirut definitif) ini adalah sebagai salah satu syarat bagaimana kita bisa mengoptimalkan dari semua kebijakan-kebijakan perusahaan, karena kalau Plt itu kan masih terbatas tugas-tugasnya. Saya masih merangkap Direktur SDM dan Keuangan sampai periodesasi habis,” katanya.
Masa jabatannya sebagai Direktur SDM dan Keuangan itu, lanjut Arief, akan berakhir pada 2021 mendatang berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
“(Kekosongan pejabat definitif Direktur SDM dan Keuangan) itu sambil kita berjalan saja untuk pelaksanaan (operasional PT PCM). Karena kan kita juga harus sesuaikan apakah mekanisme (pengisian jabatan) aturan harus kita terapkan, atau kah sesuai dengan periodesasi itu (menunggu masa jabatan berakhir) yang harus kita laksanakan,” terangnya. (dev/red)