CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diam-diam dikabarkan telah menyetop suplai sampah rumah tangga asal Kabupaten Serang yang sejak September 2022 silam biasa dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung milik Pemkot Cilegon.
Kabar itu pun dibenarkan oleh Kepala DLH Cilegon, Sabri Mahyudin yang menyatakan bahwa penyetopan suplai ‘sampah impor’ yang sudah dilakukan sejak 19 Januari 2024 lalu itu dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan, di antaranya yakni lantaran belum optimalnya kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemkot Cilegon untuk menangani kerja sama maupun mengelola retribusi atas kerja sama tersebut.
“Karena kan belum ada peraturan yang mengatur kerja sama antara BLUD dengan pihak lain. Nah kita lagi menyusun Perwal penunjang pelaksanaan BLUD, salah satunya Perwal kerja sama. Setelah turunan Perwal itu disahkan, barulah BLUD dapat bekerja sama dengan DLH Kabupaten Serang,” ujar Sabri ketika dikonfirmasi BantenNews.co.id belum lama ini.
Baca : Sampah Kabupaten Serang Dibuang ke Cilegon, Per Hari Capai 70 Ton
Dipaparkan Sabri, penyebab lainnya penyetopan suplai sampah dari luar daerah itu karena adanya permintaan dari masyarakat sekitar TPSA terkait dengan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sekira 5 persen dari jumlah retribusi yang nanti akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kita kan tidak bisa memberikan itu (KDN) dalam arti BLUD lah nanti yang akan melakukan (mengelola KDN). Karena selama ini, dari Kabupaten Serang KDN itu sudah menyatu dalam retribusi,” terangnya.
Kendati demikian, masih lanjut Sabri, Pemkab Serang dikatakannya tetap meminta pihaknya untuk membuka akses ke TPSA Bagendung.
“Kita memberikan kelonggaran, tapi karena BLUD nya belum ada maka semua terkait dengan KDN, maka kita serahkan kepada pihak Serang (DLH Kabupaten Serang). Target kita akhir Februari ini (Kerja BLUD) semua sudah berjalan,” ujar Sabri.
Baca Juga : Disoal DPRD, DLH Cilegon Kaji Ulang “Sampah Impor” Kabupaten Serang
Pada tahun 2023 lalu, dijelaskan Sabri bahwa Pemkot Cilegon telah membukukan ‘retribusi’ sebesar Rp7 miliar atas kerja sama tersebut.
“Kita berharap volume sampah yang disepakati itu berkurang dari tahun 2023. Kita hanya membatasi 50 truk per hari, salah satunya untuk menjaga umur TPSA Bagendung,” tutupnya.
(dev/red)