CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon secara bertahap mulai melakukan pencatatan aset lainnya dalam bentuk sertifikasi tanah bawah jalan. Sertifikasi ini merupakan tindak lanjut setelah pembangunan infrastruktur tersebut selesai dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR).
“Ada 11 sertifikat tanah bawah jalan yang sudah kita peroleh dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Cilegon. Proses ini memakan waktu kurang lebih tiga bulan, sejak kita ajukan data dari DPU-TR. Nah kita bersama BPN pun setelah itu melakukan pengukuran ulang termasuk sebelumnya melengkapi surat pernyataan tidak sengketa dari Kelurahan dan Kecamatan,” ungkap Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilegon, Raden Firman, Selasa (9/2/2021).
Sertifikasi itu, lanjut Firman, memperkuat status jalan kota pada infrastruktur tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) di DPU-TR Cilegon sekaligus sesuai dengan petunjuk saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyangkut kepentingan pemeliharaan jalan.
“Sertifikasi ini nantinya akan menjadi bahan laporan kita juga ke Korsupgah KPK. Secara bertahap kita selesaikan. Total ada sekitar 393 ruas jalan di seluruh Kota Cilegon, tapi ada satu ruas jalan itu bisa 3 sampai 4 sertifikat karena luasannya yah, seperti di JLS (Jalan Lingkar Selatan),” imbuhnya.
Dijelaskan Firman, sertifikasi tanah di bawah jalan oleh Pemkot Cilegon yang sementara tersebar di Kelurahan Bendungan, Ciwaduk dan Mekarsari itu diharapkannya akan mempermudah pemerintah daerah dalam penganggaran pemeliharaan jalan.
“Anggaran pemeliharaan jalan itu kan setiap tahun direvisi, misalnya karena ada jalan lingkungan yang ditingkatkan menjadi jalan kota. Nah sesuai saran dari BPK bahwa pemeliharaan maupun peningkatan jalan harus yang terdaftar di SK jalan, maka itu pun harus disertifikasi tanah di bawah jalan,” tandasnya. (dev/red)