CILEGON – Selain proyek akses jalan, sebanyak 16 proyek fisik berupa gedung yang dilaksanakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cilegon pada tahun 2023 lalu turut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten dan masih dalam proses pengembalian uang atas kekurangan volume akibat adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan hasil pekerjaan.
Salah satunya yakni pembangunan gedung workshop oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cilegon tahun 2023 yang menyebutkan temuan kekurangan volume senilai Rp86,9 juta akibat adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan hasil pekerjaan.
“Itu sudah dibayar (dikembalikan oleh penyedia-red) separuhnya kok,” kata Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca N Widodo saat ditemui di Aula Setda usai kegiatan, Kamis (13/6/2024).
Pekerjaan pembangunan gedung workshop senilai Rp6,31 miliar dari pagu APBD 2023 yang dimenangkan oleh PT Jalal Utama Global itu telah selesai dengan kontrak pekerjaan senilai Rp6,17 miliar. Pantauan di lapangan, gedung workshop itu berdiri tepat di dalam area kawasan kantor Disnaker Kota Cilegon. Meski telah selesai dibangun, namun gedung itu terlihat belum digunakan.
Kendati BPK memberikan tenggat waktu penyelesaian selama 60 hari terhitung sejak LHP diserahkan pada 16 Mei lalu, namun seperti sebelumnya, hal itu tak mampu dituntaskan OPD secara menyeluruh dengan berbagai argumentasi. “Kan masih ada batas waktu, rencananya bulan depan. Itu sudah dibayar kok separuhnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, selain berupa gedung, auditor BPK juga dalam uji petiknya menemukan pekerjaan bangunan yang mengalami kekurangan volume pekerjaan pada 8 proyek pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) yang tersebar di beberapa Kelurahan dan Kecamatan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Cilegon pada tahun anggaran 2023 lalu.
“Sudah dipanggil dan ada yang sudah menyetorkan kelebihan bayar. Yang dipanggil sudah semua tapi yang menyetorkan baru sebagian,” ungkap Plt Kepala Disperkim Cilegon, Edhi Hendarto.
Adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan hasil pekerjaan juga ditemukan pada sejumlah pekerjaan pembangunan dan renovasi di DPRD Cilegon, lanjutan pembangunan rumah dinas jabatan Sekretaris Daerah, pengembangan Puskesmas Ciwandan, hingga rehabilitasi gedung pemasaran IKM yang nilainya bervariasi.
Senada dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR ) Cilegon, Tb Dendi Rudiatna ketika dikonfirmasi kaitan temuan atas 18 proyek jalan pada tahun lalu.
“Sudah disuratin dan sudah ada yang memgembalikan dan yang lain akan menyusul. Rasanya 3 atau 5 penyedia (yang sudah menyetorkan kelebihan bayar-red),” katanya.
(STT/Red)