Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Larang Warung Makan Buka Siang Hari Selama Ramadan

Pemkot Cilegon Larang Warung Makan Buka Siang Hari Selama Ramadan

Warung Tegal. (Ilustrasi)

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melarang warung makan di Kota Baja itu buka pada siang hari selama bulan Ramadan. Pelaku usaha warung makan hanya boleh membukanya pada pukul 16.00 WIB.

Larangan itu berdasarkan Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama bulan suci Ramadan.

“Alhamdulillah untuk surat edarannya sudah disebarkan dan disosialisasikan kepada para pelaku usaha rumah makan,” kata Sekretaris Dinas Satpol-PP Cilegon, Ahmad Mafruh, Jumat (28/2/2025) kemarin.

Selain larangan membuka warung makan pada siang hari, lanjut Mafruh, pihaknya juga menginstruksikan kepada para pelaku usaha untuk tidak melayani makan di tempat sebelum waktu maghrib tiba.

Berdasarkan Instruksi Walikota Cilegon tersebut, apabila masih ditemukan warung makan atau Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di bulan Ramadan. Satpol-PP Cilegon akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Minimal kita tegur dulu, kasih arahan, supaya untuk tutup dulu warungnya,” katanya.

Meski demikian, Satpol-PP tidak akan melakukan penyitaan alat masak terhadap pelaku usaha warung makan yang kedapatan buka siang hari saat Ramadan.

“Kami mengedepankan sikap humanis dalam menegakkan aturan tersebut,” tutup Mafruh.

Penulis: Maulana

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News