CILEGON – Walikota Cilegon Edi Ariadi didampingi jajaran Direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Senin (19/10/2020).
Kedatangan orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut disinyalir menyangkut belum adanya langkah konkret dari KSOP menyusul sudah berjalannya sejumlah tahapan persyaratan yang harus dilakukan PT PCM mengacu pada surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor AL 302/3/5 PHB 2019 tentang Penunjukkan PT PCM Sebagai Pelaksana Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Warnasari di Pelabuhan Banten yang telah terbit pada 23 Desember 2019 lalu.
“Saya ingin menjelaskan progres dan bagaimana saya meminta KSOP bagaimana agar pelabuhan kita dapat segera terwujud. Ya kita kan lagi bangun, jalan masuk sudah sekarang lagi proses, perda Zonasi Provinsi (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil/RZWP3K-red) juga sudah mau diketuk, maka kan sudah harus mulai bagaimana semuanya bisa berjalan,” ujarnya.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk segera ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub itu diketahui bahwa PT PCM harus memenuhi segala kewajibannya dalam kurun waktu satu tahun dan akan dievaluasi bila hal itu tak terlaksana. Beberapa syarat kewajiban BUMD itu juga meliputi penyerahan 10 hektare dari total lahan Warnasari seluas 45 hektare kepasa KSOP Kelas I Banten sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja sama Lainnya, sebelum perjanjian kerja sama konsesi ditandatangani. Hingga mempercepat review Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Banten yang saat ini masih menunggu rekomendasi Gubernur Banten.
“Makanya saya minta bantuan beliau juga (KSOP Kelas I Banten) dalam hal pandu dan tunda, memang ada beberapa persyaratan. Makanya saya mintalah ke KSOP untuk membantu semuanya. Sekarang kita membicarakan yang 10 hektare, kalau yang sisanya 35 hektare di sisi darat ngga ada masalah,” katanya.
Baca : Realisasi Pelabuhan Warnasari, PT PCM Ditenggat Kemenhub Satu Tahun Tuntaskan Konsesi
Pertemuan sekira satu jam itu berlangsung tertutup. Petugas sekuriti KSOP Kelas I Banten bahkan menghalau dan tidak memperkenankan awak media sekedar berdiri di depan gedung kantor, terlebih mengikuti rapat di dalam ruangan tersebut.
“Intinya sinergitas pemerintah daerah dengan KSOP, kemudian mempercepat kerja sama antara perusahaan daerah dengan pemerintah pusat yang diwakili KSOP, yaitu konsesi ini sudah kita usulkan ke pusat dan menunggu arahan dari pusat. Nah setelah konsesi baru kita bisa melihat dan mengevaluasi kerja sama ke depan bagaimana,” kilah Kepala KSOP Kelas I Banten, Victor Vikki Subroto.
Namun demikian dirinya tidak dapat memaparkan kapan waktu penandatanganan kerja sama konsesi itu dapat terlaksana.
“Nanti kita kabari, Insha Allah secepatnya. Kebetulah Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Banten juga lagi kita support berusaha secepatnya agar Pak Gubernur memberikan rekendasi. Karena masih menunggu Perda Zonasi kan? Kalau sudah diputuskan barulah Gubernur memberikan rekomendasi untuk RIP, karena ada beberapa review yang harus diubah,” katanya. (dev/red)