Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Beri Penghargaan ke Wajib Pajak Tinggi, PT SGI : Ini...

Pemkot Cilegon Beri Penghargaan ke Wajib Pajak Tinggi, PT SGI : Ini Bukti Kepatuhan Kami

Walikota Cilegon, Edi Ariadi menyerahkan penghargaan kepada PT Seven Gates Indonesia. (Ist)

CILEGON – 10 Wajib Pajak di Kota Cilegon menerima penghargaan dari pemerintah daerah yang dilakukan secara simbolis pada Kamis (17/12/2020) kemarin di ruang rapat Walikota.

Apresiasi diberikan lantaran nilai pembayaran pajak yang tertinggi dan kepatuhan wajib pajak yang menunaikan kewajibannya secara tepat waktu.

Penghargaan berupa sertifikasi dan sovenir tersebut langsung diserahkan oleh Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang mengaku salut dengan kepatuhan dan kepedulian wajib pajak terhadap pembagunan daerah.

“Terima kasih kepada PT SGI (PT Seven Gates Indonesia) atas kontribusinya untuk pembayaran pajak minerba. Pajak anda tentunya untuk membangun Cilegon yang lebih maju lagi,” kata Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

PT SGI sendiri merupakan bagian dari 10 wajib pajak yang diketahui telah berkontribusi dengan nilai pajak tertinggi bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, CV Devis Jaya, PT Rekso Nasional Food dan beberapa wajib pajak lainnya.

“Apresiasi dari pemerintah ini menjadi sebuah kebanggaan bagi kami dari PT SGI. Kami mendapatkan penghargaan dari Pemkot Cilegon untuk wajib pajak tahun 2019 terkait minerba (Mineral Bukan Logam Bebatuan). Bersyukur, kita masuk dalam kategori 10 besar penyumbang pajak daerah. Ini bentuk kepatuhan kami sebagai wajib pajak,” ungkap Kepala Cabang Cilegon PT SGI, Himan, Jumat (18/12/2020).

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilegon, Maman Mauludin menerangkan bahwa 10 wajib pajak tertinggi tersebut merupakan bagian total 150 wajib pajak lainnya yang mendapatkan apresiasi pemerintah.

“Selain wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ada kriteria lain yakni wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan, wajib pajak parkir dan lainnya,” katanya.

Penetapan wajib pajak yang telah berkontribusi pada keuangan daerah tersebut, kata dia, dituangkan dalam Keputusan Walikota Cilegon nomor : 002/kep.319-BPKAD/2020 tentang Penetapan Wajib Pajak Daerah Penerima Penghargaan lunas Pajak Daerah Periode Tahun 2019.

Baca Juga :  Isi Kekosongan Jabatan, Tabrani Ditunjuk Jadi Pjs Walikota Tangsel, Nana Supiana Pjs Walikota Cilegon

“Jadi selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak, tujuan lain penganugerahan ini juga guna meningkatkan ketaatan dan kesadaran para wajib pajak untuk selalu taat pajak sehingga penerimaan pajak daerah akan terus meningkat,” terang Pj Sekretaris Daerah Kota Cilegon ini. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News