KAB. TANGERANG – Pemkab Tangerang berhasil meraih predikat A (Memuaskan) kategori Pengawasan Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Predikat memuaskan dengan nilai 81,35 tersebut menjadikan Pemkab Tangerang masuk 10 Besar Tingkat Nasional dari 508 kabupaten/ kota se-Indonesia
Kepala Disperpusip Kabupaten Tangerang, Hadisa Masyhur mengatakan, penilaian tersebut berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2021 yang tertuang dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 388 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala ANRI Nomor 104 Tahun 2022.
“Kabupaten Tangerang memperoleh nilai 81,35 dengan Kategori Memuaskan dan masuk dalam 10 Besar Tingkat Nasional dari 508 Kabupaten/Kota Se-Indonesia,” ujar Hadisa Masyhur dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Menurut Hadisa, penghargaan tersebut diraih berkat kerja seluruh Perangkat Daerah dan yang terpenting kerja keras para arsiparis dan pegawai di Dinas Perpusip. Selain itu, kata Hadisa, Pemkab Tangerang juga akan memberikan pelatihan kepada lintas sektor agar dapat mengelola arsip dengan baik.
Selain itu, lanjut hadisa, Disperpusip memiliki 12 arsiparis dan 30 orang non-pns yang membantu mengelola arsip-arsip yang masuk dari seluruh perangkat, mulai dari memilah arsip hingga penginputan arsip.
Dalam mendukung sarana dan prasarana, Disperpusip juga memiliki 2 gedung depo arsip yang siap melayani kebutuhan masyarakat mengenai kearsipan yang dilengkapi dengan Lemari Roll O Pack atau lemari yang digunakan untuk menyimpan arsip dengan kapasitas besar.
“Satu Lemari Roll O Pack bisa menyimpan 1.500 berkas dan kami mempunyai sekitar 45 lemari yang diletakan di depo,” terangnya.
Tak hanya itu, dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan juga pelayanan publik, Disperpusip juga akan meluncurkan layanan kearsipan yang bernama Pasta Kata sebagai pengolahan arsip statis, “nantinya bagi publik yang ingin mencari arsip dapat mengakses Pasta Kata,” katanya.
Saat ini, layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sebelum diluncurkan dan nantinya dapat digunakan oleh masyarakat.
(Ril/Red)