TANGERANG – Pemkab Tangerang, akan menggelar operasi yustisi usai libur Lebaran tahun ini. Pemkab mengedepankan upaya pencegahan terhadap masuknya pendatang baru di kota seribu industri ini dengan berbagai sosialisasi.
Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Komarudin mengatakan, apabila setelah dilakukan pemantauan ternyata banyak penduduk gelap yang datang, maka operasi yustisi akan digelar. Hal tersebut untuk mengantisipasi masuknya paham radikal bersamaan dengan para pemudik.
“Intinya mengimbau orang untuk tidak mengajak pendatang baru ke Kabupaten Tangerang. Karena di Kabupaten Tangerang sendiri sulit mencari pekerjaaan dan sudah padat,” ujar Komarudin, Sabtu (23/6/2018).
Komarudin menjelaskan, operasi yustisi juga sebagai shock therapy bagi para pendatang yang belum melapor. “Jadi kami imbau para pendatang untuk lapor diri sehingga bisa kita data. Selain itu, kami menganjurkan agar warga yang baru datang wajib lapor dan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sebagai syarat tinggal di Kabupaten Tangerang, untuk sementara waktu,” jelasnya.
Komarudin mengimbau masyarakat untuk tidak merasa diintimidasi oleh operasi yustisi. Menurutnya, selama ini masyarakat memiliki persepsi yang salah terhadap operasi yustisi. Hal ini juga untuk mengantisipasi masuknya paham radikal bersamaan dengan para pemudik.
“Teror itu soal paham, orangnya hilang bukan berarti paham hilang. Dari pemda berusaha untuk mempersempit ruang geraknya dengan melakukan operasi yustisi,” katanya.
Komarudin menambahkan, rumah kos, rumah susun, hingga apartemen akan menjadi sasaran operasi, serta tempat publik. Kerawanan aksi terorisme selalu menjadi kewaspadaan bagi semua pihak. Pengawasan polisi akan diperketat menyusul adanya ancaman aksi terorisme beberapa waktu lalu.
Komarudin menegaskan, pihaknya tidak menghalangi warga pendatang untuk masuk ke Kabupaten Tangerang. Namun, ia hanya mengingatkan agar para pendatang memenuhi dan mematuhi aturan-aturan di bidang administrasi kependudukan.
“Kami juga akan bekerjasama dengan Imigrasi Tangerang untuk melakukan operasi yustisi bagi para warga negara asing (WNA) yang berada di Kabupaten Tangerang. Karena, fenomenal tenaga asing yang berbondong-bondong datang ke Indonesia, tidak memiliki surat-surat lengkap,” pungkasnya. (Red)
Sumber : medcom.id