Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Tetap Lanjutkan Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di JLS

Pemkab Serang Tetap Lanjutkan Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di JLS

Rapat Koordinasi Bersama Unsur Forkopimda membahas Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Menindaklanjuti perihal pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jumat (19/11/2021).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Serang bersama unsur Forkopimda sepakat untuk menutup THM yang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.

“Kita sepakat bahwa pembongkaran ini opsi terakhir karena opsi-opsi sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemda tapi tidak diindahkan oleh pemilik THM,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum pada Jumat (19/11/2021).

Terkait banyaknya dukungan dari organisasi masyarakat hingga para ulama, Ulum meminta untuk para masyarakat memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang untuk melakukan pembongkaran THM.

“Berikan kepercayaan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan apa yang menjadi harapan masyarakat agar tidak ada hiburan malam dengan Kabupaten Serang. Pembongkaran disepakati akan dilakukan minggu depan,” ucap Ulum.

Sementara itu, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa berharap para pemilik maupun penyewa memiliki kesadaran sendiri untuk membongkar THM. Sebab, Pemkab Serang telah melakukan berbagai upaya untuk menutup THM yang berada di JLS Kecamatan Kramatwatu hingga berujung penghadangan massa saat dilakukan pembongkaran.

“Sebelum kami melaksanakan pembongkaran mereka datang kepada kami dan menyatakan bahwa kami tidak perlu dibongkar oleh Pemerintah Daerah, kami akan melaksanakan pembongkaran sendiri. Misalnya nanti mereka tidak melaksanakan pembongkaran kemudian tetap membandel, kami terpaksa akan melakukan eksekusi,” ujar Pandji.

Sebelum melaksanakan rapat koordinasi, Pemkab Serang kembali menerima hearing dari Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang mendukung langkah Pemkab Serang untuk menutup permanen THM yang berada di wilayah Kabupaten Serang. Dukungan disampaikan sebab dengan adanya THM telah merusak muruah Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Empat Pegawai Inspektorat Banten Raih Sertifikasi Profesi Internal Auditor

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News