KAB. SERANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto, memastikan belum ada pembahasan terkait rencana pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah Kabupaten Serang, khususnya di kawasan Serang Utara. Menurutnya, kebijakan terkait proyek tersebut masih berada di tingkat pemerintah pusat.
“Hingga saat ini, belum ada pembicaraan ke arah itu. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Rudi saat ditemui oleh wartawan.
Rudi juga menegaskan bahwa rencana yang dikaitkan dengan Kabupaten Serang kemungkinan adalah PIK 3, bukan PIK 2, yang berada di wilayah Tangerang.
“Kalau Kabupaten Serang itu, kalau tidak salah PIK 3. PIK 2 itu di Tangerang. Untuk Kabupaten Serang, pembahasannya sama sekali belum ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada tanda-tanda ataupun komunikasi, baik formal maupun non-formal, terkait pembangunan PIK di Kabupaten Serang. “Izin saja belum ada, bahkan obrolan non-formal pun belum pernah,” ucapnya.
Menurut Rudi, pembahasan terkait PIK berada pada tingkat pimpinan yang lebih tinggi. “Jadi, kalau soal PIK, pembicaraannya masih di level pemerintah pusat,” tegasnya.
Terkait isu adanya calo tanah yang mulai bermunculan di daerah tersebut, Rudi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur menjual tanah mereka. Ia menegaskan bahwa keputusan menjual tanah harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak merugikan masyarakat.
“Kalau tidak ingin menjual, ya jangan dijual. Mereka (calo) juga tidak akan berkeliaran kalau tidak ada yang menjual. Jangan mudah tergoda dengan tawaran pembelian tanah. Pertimbangkan dengan baik agar tidak merugi,” jelas Rudi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bersabar, karena program pemerintah ke depan akan lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
“Sekarang bukan zamannya jual rugi, seharusnya kalau menjual, harus untung. Bersabarlah, program pemerintah nanti akan lebih memprioritaskan masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan Said Didu yang menyebut pemerintah sebaiknya tidak ikut campur dalam rencana pembangunan PIK 2, Rudi mengatakan bahwa pemerintah daerah hanya bertugas mengimbau masyarakat agar tidak menjual tanah jika harga yang ditawarkan tidak sesuai.
“Itu milik swasta. Biarkan swasta bernegosiasi dengan masyarakat. Pemerintah daerah hanya mengimbau, kalau harganya tidak cocok, jangan dijual,” tegasnya.
Rudi juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang melibatkan wilayah Kabupaten Serang.
“Dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang, sampai sekarang belum ada satu surat pun yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa biasanya pembahasan seperti ini akan dilakukan melalui rapat atau forum resmi, namun Kabupaten Serang sejauh ini belum pernah dilibatkan.
“Sampai sekarang, wacana ini baru sebatas isu di luar. Jika resmi, pasti harus dibahas melalui rapat atau forum tertentu. Tapi sejauh ini, belum ada undangan atau arahan apa pun,” pungkasnya.
Penulis: Mg-Rasyid
Editor: Usman Temposo