KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13, gaji ke-14, dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah kabupaten Serang.
Namun begitu, Pemkab Serang masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk penyalurannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan kini pihaknya sudah mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang mengatur gaji 13, gaji 14, dan THR belum diterima oleh pemerintah daerah. Anggarannya insya Allah sudah kita siapkan. Kalau mengacu seperti tahun yang lalu, pemerintah daerah wajib membayar gaji 13 itu besarannya sebesar gaji yang diterima rutin setiap bulan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, besaran THR tersebut telah disesuaikan dengan jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan.
Dikatakannya, total anggaran yang disiapkan untuk THR mencapai Rp27,2 miliar, sementara untuk gaji bulanan sekitar Rp55 miliar. Jika ditotal, keseluruhan anggaran yang dialokasikan mencapai Rp83 miliar.
“Itu termasuk untuk gaji PPPK. Untuk penyalurannya, kita menunggu Perpres. Nanti kalau sudah ada, kita tindaklanjuti dengan menyusun peraturan Bupati. Setelah ditandatangani, baru bisa kita bayarkan,” tambahnya.
Selain itu, Sarudin juga menegaskan bahwa Pemkab Serang telah melakukan langkah-langkah efisiensi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Lebih jauh, Sarudin menuturkan, bahwa efisiensi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran Bupati yang bertujuan untuk mengurangi beban defisit anggaran tahun ini.
“Terkait efisiensi, sudah kita lakukan sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2025. Kemudian kita tindaklanjuti dengan diterbitkannya surat edaran Bupati. Memang pengaruhnya kita bisa mengurangi beban defisit tahun 2025,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian anggaran yang dialokasikan untuk efisiensi juga digunakan untuk belanja publik, termasuk program penanganan kemiskinan, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, kata dia, efisiensi ini tidak berdampak pada belanja wajib seperti gaji dan THR.
“Jadi untuk (THR) itu nggak berdampak, itu belanja wajib. Jadi efisiensi ini tidak mengarah pada belanja wajib, hanya yang bersifat pendukung,” jelasnya.
Sarudin menegaskan bahwa pembayaran gaji dan TPP tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi yang dilakukan Pemkab Serang.
“Jadi gaji, TPP nggak ada pengaruhnya terhadap efisiensi ini,” tutupnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo