KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menganggarkan dana sebesar Rp11,5 miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Hal itu dipastikan usai rapat koordinasi antara Pemkab bersama KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.
Selain anggaran, dalam rakor itu juga disepakati jika PSU akan berlangsung pada April 2025. “Aspek pendanaan untuk PSU memang menjadi perhatian, karena ini merupakan kegiatan di luar perencanaan awal. Namun, pemerintah daerah tetap harus memberikan dukungan,” ujar Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang, Haryadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2025).
Hariyadi menjelaskan, untuk membiayai PSU, Pemkab Serang akan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Ia mengungkapkan bahwa anggaran yang tersedia dari sisa dana KPU sebesar Rp8,7 miliar dan Bawaslu Rp2,4 miliar.
“Pemerintah daerah akan menambahkan dana sebesar Rp11,5 miliar dari BTT. Kabar baiknya, pemerintah provinsi juga akan memberikan bantuan untuk membiayai kebutuhan adhoc, mulai dari penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa,” jelasnya.
Lebih jauh ia menambahkan, kebutuhan dana untuk adhoc diperkirakan mencapai Rp26 miliar, yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi.
“Kami tetap menyesuaikan dengan anggaran Kabupaten Serang. Apalagi dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah sedang melakukan rasionalisasi anggaran. Saat ini, satu-satunya sumber yang bisa digunakan adalah dana BTT,” tuturnya.
Jika bantuan dari provinsi tidak mencukupi, kata Haryadi, Pemkab Serang akan mencari pola minimal agar PSU tetap dapat dilaksanakan. Namun, ia optimistis bahwa koordinasi dengan pemerintah provinsi akan menghasilkan dukungan finansial yang diperlukan.
“Saat ini masih dalam proses pengajuan. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) harus dibuat terlebih dahulu, baru kemudian dana bisa digunakan,” terangnya.
Haryadi juga menegaskan, PSU harus segera diselenggarakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita harus optimis, karena bagaimanapun juga, PSU ini harus selesai dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd