SERANG – Pemkab Serang melalui Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur tentang peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas P3A yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
“Kita sedang menggodok tentang Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan peraturan P3A. Selama ini P3A di Kabupaten Serang sering mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Untuk memperkuat itu, kita sedang membuat regulasinya. Sehingga jika ada bantuan dari pusat itu tepat sasaran dengan data P3A yang ada di kita,” kata Nurlaela, Kabid Irigasi DPUPR Kabupaten Serang, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, Perbub tersebut sangat penting agar bantuan dari pusat dapat terserap dengan baik. Saat ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Serang belum memiliki regulasi sebagai dasar untuk mengatur P3A yang ada di Kabupaten Serang.
“Selama ini data irigasi antara di kementerian dengan database di kita itu nggak sama. Kita itu lebih banyak arealnya, kita punya 283 tapi yang tertuang di dalam Permen PU itu hanya 234,” ujarnya.
Perbedaan data tersebut, lanjutnya, antara lain adanya P3A yang sudah beralih fungsi dan ada juga yang tumpang tindih dengan kewenangan provinsi. “Maka kita keluarin dari database kita jadi (data) itu yang sekarang kita update,” ucapnya.
Berbagai upaya, kata Nurlaela telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendongkrak peningkatan produksi P3A secara signifikan. Pihaknya bersama Bappeda Kabupaten Serang juga sedang menyiapkan profil terkait maksud dan tujuan peran P3A di wilayah Kabupaten Serang. Sehingga menjadi pedoman dalam melaksanakan pemberdayaan P3A.
“Itulah yang mau kita tertibkan lewat Perbup ini. Jadi kita harus teliti. Nah pemberdayaan P3A nya sendiri kita Perbub kan lagi. Nanti seperti apa teknisnya, kita adopsi dari Permen PU. Yang mengatur bagaimana caranya pemberdayaan P3A. Sekitar 230 P3A yang menyesuaikan daerah irigasi yang tertuang di Permen PU.
Dengan profil itu, Pemerintah Kabupaten Serang bisa tahu perihal kebutuhan P3A yang ada di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya Perbup yang mengatur P3A akan mempermudah kegiatan, program peningkatan irigasi di wilayah Kabupaten Serang. “Kita coba benahin di regulasinya. Jadi kita harus tetap jalan memberdayakan P3A,” ucapnya.
Ditambahkan bahwa, P3A merupakan salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang andal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi.
Lembaga ini secara khusus mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya.
Untuk diketahui, pentingnya peran P3A disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004, di mana petani diberi wewenang dan tanggung jawab pemeliharaan di tingkat usaha tani.
Sedangkan pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tertulis dalam regulasi khusus, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.
Kelompok ini secara swadaya mengembangkan jaringan irigasi yang sederhana untuk mengalirkan air pada saat hujan sehingga dapat menanam padi.
(Advertorial)