Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Percepatan dan Optimalisasi Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik

Pemkab Serang Percepatan dan Optimalisasi Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik

Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Kabupaten Serang

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa (Barjas) secara elektronik pada 2022 mendatang.

Optimalisasi pengadaan Barjas tersebut dilandasi dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 027/2799/BPBJ-2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Ada aturan baru yang mengharuskan kita menyikapi. Pemkab Serang itu akan mengadakan optimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi, ULP, dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Serang, Ida Nuraida pada Senin (1/11/2021).

Dengan melakukan percepatan dan optimalisasi pengadaan barjas secara elektronik yaitu agar program yang dijalankan pada 2022 mendatang bisa terlaksana dengan lebih efektif dan transparansi.

“Kalau dulu kita baru penyiapan dokumen di awal tahun untuk pengadaan barang dan jasa. Kalau nanti akhir tahun, jadi awal tahun 2022 sudah bisa berjalan. Bedanya itu saja, percepatan,” kata Ida.

Kemudian untuk mewujudkan hal tersebut, dalam waktu 2 bulan Pemkab Serang perlu menjabarkan apa saja yang dibutuhkan agar tidak menyalahi aturan yang ada.

Dalam Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik tersebut, dihadirkan Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten dan Trainer LPSE Provinsi Banten sebagai narasumber, Plt Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Setda Kabupaten Serang Febrian Ripera, dan perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang.

Plt Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, ada dua mekanisme dalam proses pengadaan barjas yaitu transaksional dan non transaksional.

“Sekarang ini semua pengadaan barang atau jasa harusnya melalui sistem, diharapkan tidak ada lagi manual kalaupun manual ada mekanisme pencatatan dalam sistem itu. Jadi sosialisasi ini tujuan utamanya pertama kepada OPD memberikan pemahaman seperti itu, mengacu Perpres 12 tahun 2021 bahwa pengadaan barang dan jasa melalui sistem LPSE dan pendukungnya,” kata Febrian.

Kemudian, mengacu Perpres Nomor 9 Tahun 2021 berbicara toko daring dan katalog elektronik, untuk bela pengadaan menjadi toko daring atau marketplace.

Namun untuk aplikasi bela pengadaan saat ini hanya diwajibkan untuk provinsi, hal itu berdasarkan Surat Edaran oleh KPK dalam rangka pencegahan korupsi pengadaan barjas.

Maka dari itu melalui sosialisasi hari ini, Febrian berharap para OPD agar melakukan persiapan karena pada tahun 2022 mendatang kemungkinan KPK mengarahkan kabupaten dan kota agar menggunakan aplikasi bela pengadaan.

“Sekarang untuk kabupaten dan kota tugasnya menyampaikan sosialisasi kepada OPD bahwa adanya bela pengadaan. Kemudian rekanan yang biasa bekerjasama dengan OPD agar dimasukan ke dalam marketplace atau toko daring,” kata Febrian.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News