KAB. SERANG – Audiensi terkait penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang membuahkan hasil positif.
Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHN LPSI) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih mengungkapkan Pemkab Serang telah memastikan SK pengangkatan akan diterbitkan pada April 2025.
“Alhamdulillah, semua tuntutan teman-teman dikabulkan oleh Pemkab Serang. SK akan keluar bulan April, ini luar biasa. Kami ucapkan terima kasih,” ujar Heti, Selasa (18/3/2025) kemarin.
Menurut Heti, audiensi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pemkab dalam pengangkatan PPPK. Dari data yang ada, sebanyak 22 orang yang telah lulus passing grade sejak 2021 masih menunggu kepastian.
Sementara itu, lanjut Heti, untuk tahap pertama CPPPK, terdapat sekitar 390 orang yang juga menanti pengangkatan.
“Pemkab Serang telah menyatakan kesiapan untuk mengangkat PPPK pada April ini. Kami juga meminta agar surat ditujukan kepada Menpan RB dan BKN untuk mempercepat proses penerbitan NIP,” katanya.
Lebih lanjut, Heti menjelaskan, seluruh usulan NIP telah diajukan ke BKN dan tinggal menunggu persetujuan. Ia berharap, BKN tidak memperlambat proses agar tidak terjadi penundaan lebih lanjut.
“Kami meminta agar NIP tidak dipersulit dan dipercepat, karena jika lama turun, maka pengangkatan tetap akan terhambat meskipun Pemkab sudah siap,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti keresahan para tenaga honorer, terutama mereka yang telah lulus passing grade sejak 2021 dan harus menunggu hampir lima tahun.
Dikatakan Heti, masalah lain yang dihadapi adalah pegawai yang mendekati usia pensiun serta kebutuhan akan status yang jelas bagi tenaga honorer.
“Dengan status sebagai ASN, kesejahteraan mereka lebih terjamin. Maka dari itu, kami berharap tidak ada lagi penundaan,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menjelaskan, saat ini PPPK yang telah mengikuti tes dan menyelesaikan pemberkasan tinggal menunggu penerbitan NIP oleh BKN sebelum SK diterbitkan dan mereka dilantik.
“Awalnya, pemerintah pusat menjadwalkan TMT pengangkatan pada 1 April 2025. Namun, ada perubahan kebijakan sehingga penerbitan NIP sempat tertunda, bahkan ada yang sudah keluar NIP-nya tetapi ditarik kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Serang telah menyiapkan anggaran gaji per 1 April 2025 untuk para PPPK yang diangkat. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan BKN untuk mempercepat penerbitan NIP.
“Kami telah menyiapkan surat permohonan percepatan yang ditandatangani oleh Bupati. Selain itu, kami juga meminta BKPSDM untuk langsung berkonsultasi ke BKN agar proses ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Rudy juga mengajak beberapa perwakilan tenaga honorer untuk ikut serta ke BKN guna mengajukan permohonan secara langsung.
“Jika datang langsung, mereka bisa memberikan argumentasi agar semua keinginan dapat diakomodir,” ujarnya.
Ia menyatakan, setelah NIP terbit, Pemkab akan segera menerbitkan SK dan melantik PPPK sehingga mereka bisa mulai bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd