Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Mulai Tebar Dana Hibah, Ponpes Mayoritas Jadi Penerima

Pemkab Serang Mulai Tebar Dana Hibah, Ponpes Mayoritas Jadi Penerima

Sosialiasi Teknis Pencairan Dana Hibah 2021 di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang, Senin (5/4/2021)

KAB. SERANG – Sosialisasi terkait teknis pencairan dana hibah tahun 2021 Kabupaten Serang mulai dilakukan. Ada sekitar 107 lembaga yang direkomendasikan menjadi penerima dana hibah tahun ini.

Kepala Sub Bina Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesra Setda Kabupaten Serang, Udin Saefudin mengatakan terkait teknis pencairan dana hibah 2021 yakni setelah menunggu SK Bupati penetapan calon penerima hibah.

“Baru kita bisa kumpulkan kepastiannya setelah itu. Dari pemohon ini membuat proposal pencairan yang ditujukan kepada Bupati senilai Rp5 juta per lembaga,” ujarnya pada Senin (5/4/2021).

Ia juga mengatakan dengan adanya dana hibah tersebut, para lembaga bisa menggunakan dana itu sebaik mungkin.

“Satu lembaga itu nilainya Rp5 juta sama kayak tahun kemarin hanya Rp5 juta. Nanti pemanfaatannya kepada lembaga itu memang harus benar-benar, dimanfaatkan secara maksimal karena kan bentuk perhatian pemerintah daerah. Dalam kondisi Covid seperti ini adalah suatu hal yang luar biasa udah ngebantu Rp5 juta kepada 107 lembaga saat ini,” katanya.

Dikatakan Udin, untuk bantuan tersebut pihaknya sudah menetapkan rincian anggaran sekitar Rp535 juta dan penerima dana hibah 2021 adalah dari pondok pesantren serta masjid-masjid yang ada di 29 Kecamatan, Kabupaten Serang.

“Rp535 juta itu untuk yang 107 lembaga. Saat ini yang banyak menerima itu dari pondok pesantren dan masjid,” terangnya.

Terkait pelaksanaan pencairan dana hibah 2021, ia menjelaskan untuk proses pencairan harus ada proposal usulan pencairan terlebih dahulu yang diajukan oleh pemohon paling lambat tanggal 15 April 2021.

“Untuk pencairan saat ini sudah kita tunggu karena kan pencairan itu prosesnya harus ada proposal usulan pencairan dulu. Kalau sudah ada usulan pencairan dari yang bersangkutan dan nilainya sudah diketahui ya kita akan usulkan langsung kepada bendahara untuk bisa dilakukan transfer langsung kepada calon penerima hibah. Tanggal 7, tanggal 8 itu penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Tanggal 15 batas maksimal para pemohon sudah mengumpulkan proposal pencairannya ke kita untuk bisa disampaikan langsung ke bank untuk dilakukan pentransferan,” terangnya.

Lanjut Udin, perihal pemohon dalam hal ini adalah lembaga yang tidak mengajukan proposal usulan pencairan dana hibah 2021 hingga tanggal 15 April 2021, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah.

“Kita kembalikan uang itu ke kas daerah. Kalau memang mereka tidak membuat usulan pencairan karena ibaratnya kalau orang sudah memohonkan, uangnya sudah ada tapi merekanya enggak datang, mau dikasih ke siapa kan gitu,” ucapnya.

(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News