SERANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Samsudin (55) membantah klaim adanya Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kabupaten Bandung.
Pada saat pembebasan lahan perluasan kawasan industri diajukan oleh PT Prima Inti Semesta (saat ini PT Modern Industrial) di tahun 2012, Samsudin masih menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Serang dan mengaku terlibat dalam perumusan Surat Keputusan (SK) Perizinan yang ditandatangani Bupati Serang untuk perluasan kawasan industri yang diminta PT Prima seluas 1.000 hektare.
Kata Samsudin dalam perumusan SK itu banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat seperti, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas PUPR, dan BPN. Saat itu izin juga mengacu pada Perda nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2009-2029.
Di Perda itu kata Samsudin, sama sekali tidak menyebut adanya Situ Ranca Gede. Tapi, di Perda nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011-2031 disebutkan dalam Pasal 33 bahwa ada Situ Ranca Gede yang berlokasi di Kecamatan Pamarayan.
“Pamarayan dan (Kecamatan) Bandung itu sudah berpisah. Dalam rapat-rapat proses penyusunan Perda itu kami mengikuti dan tidak pernah tau (ada Situ Ranca Gede),” kata Samsudin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, Senin (16/12/2024).
Situ Ranca Gede baru akrab di telinga Samsudin saat pertama kali mendapatkan panggilan dari Kejati Banten. Dirinya yakin betul kalau dari dulu Pemkab Serang tidak pernah sama sekali mengetahui adanya Situ Ranca Gede.
Samsudin lalu ditanya oleh JPU Kejati Banten, Subardi yang mengatakan heran kenapa bisa ada izin perluasan lahan industri di tahun 2012 padahal ada Perda tahun 2011 yang menyebut adanya Situ Ranca Gede.
“Karena jadi lucu saat Perda itu keluar tahun 2011 kemudian di tahun 2012 ada pemberian izin,” kata Subardi.
“Saya sampaikan sepengathuan kami di Pemkab itu tidak pernah muncul itu Situ Ranca Gede. Ga ada karena ga pernah masuk dalam tahap pembahasan. Itulah yang tidak pernah kita temukan dalam pembahasan. Tapi situ-situ lainnya ada khusus situ Ranca Gede itu tidak pernah ada. Sehingga timbul pertanyaan siapa yang mengubahnya? (di dalam Perda),” jawab Samsudin.
Ketua majelis hakim, Arief Adikusumo mengatakan kalau di sidang sebelumnya dihadirkan saksi dari Pemprov Banten yang mengatakan Situ Ranca Gede itu hasil dari pelimpahan Pemprov Jawa Barat. Tapi menurut Samsudin hal itu sempat dibantah oleh Pemprov Jawa Barat. Perolehan Situ Ranca Gede yang diklaim Pemprov Banten dinilai tidak jelas.
“Kalau masyarakat (salah) sedikit dihukum kalau pemerintah melakukan kesalahan bagaimana? Karena proses awalnya dia (Pemprov Banten) bilang dapat hibah dari Jawa Barat. Jawa Barat bilang bukan ini kalau hasil pencatannya. Kalau dalam daftar (aset) Kabupaten Serang tidak ada karena tidak pernah tercatat,” terangnya.
Selain Samsudin, JPU juga menghadirkan Muhamad Hanafiah (54) selaku Sekdis Perkim. Dulu, saat awal adanya perizinan perluasan kawasan, ia menjabat sebagai Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Perumahan. Senada dengan Samsudin, dirinya juga mengaku tidak ada adanya Situ Ranca Gede. Salah satu penentu izin kata Hanafiah adalah pertimbangan dari BPN.
“Kalau di situ ada tanah negara otomatis pemerintah daerah tidak akan mengizinkan seperti yang diizinkan. Pertimbangan BPN itu yarat dalam pembahasan izin lokasi,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi