SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sedang menyiapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau memecat ASN yang kedapatan bermain judi online.
Sekda Pemkab Serang Nanang Supriatna menegaskan, sanksi berat akan dijatuhkan bagi abdi negara di Pemkab Serang yang ketahuan bermain judi online.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, jenis hukuman sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selam 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami sebagai pembina ASN tidak diperbolehkan untuk judi bagi ASN dan non-ASN. Jika ditemukan dan terbukti, akan disanksi berat,” tegas Nanang, Rabu (10/7/2024).
Ia menyebutkan, kecanduan bermain judi online bakal menurunkan kualitas ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Bahkan kerugian secara pribadi, dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam berkeluarga.
“Kenapa demikian? Banyak hal sudah terbukti ketidakharmonisan keluarga, kedisiplinan kerja banyak difaktori judi online,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada ASN agar tidak coba-coba bermain judi online.
“Untuk itu kami imbau kepada seluruh ASN di Pemkab untuk tidak coba-coba judi online,” terangnya. (rif/red)