Beranda Politik Pemkab Serang Anggarkan Sewa Kendaraan untuk KPU dan Bawaslu dalam PSU 2025

Pemkab Serang Anggarkan Sewa Kendaraan untuk KPU dan Bawaslu dalam PSU 2025

Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Samsudin. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menyewakan kendaraan roda empat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2025.

Langkah ini diambil lantaran ketiadaan kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Serang.

Dengan begitu, Pemkab Serang berencana menyewakan kendaraan selama tiga bulan guna memastikan kelancaran operasional penyelenggara pemilu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengungkapkan sebelumnya ada permohonan dari KPU dan Bawaslu terkait penyediaan kendaraan dinas.

Permintaan tersebut, kata dia, masuk dalam usulan kebutuhan anggaran sewa kendaraan, dan Pemkab akan memfasilitasi kebutuhan tersebut.

“Anggarannya di luar kebutuhan Rp50 miliar, kita akan cari kendaraan yang masih layak pakai,” kata Sarudin Kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, permohonan yang diajukan mencakup sembilan unit kendaraan dari Bawaslu, namun Pemkab berencana memenuhi kebutuhan dengan masing-masing lima unit untuk KPU dan Bawaslu.

“Kendaraan akan disewa selama tiga bulan. Jika unit yang tersedia di Kabupaten Serang masih kurang, kami akan menyewa tambahan. Biasanya, tarif sewa kendaraan seperti Avanza sekitar Rp5 juta per bulan. Tidak ada kriteria khusus, yang penting kendaraan dalam kondisi layak pakai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sarudin juga memaparkan bahwa total kebutuhan anggaran PSU Pilkada Serang 2025 mencapai Rp50,677 miliar. Dana tersebut terdiri dari anggaran KPU sebesar Rp38 miliar, Bawaslu Rp9,9 miliar, serta kebutuhan pengamanan untuk tiga polres dan dua kodim sebesar Rp1,83 miliar.

Diketahui, ketersediaan APBD Kabupaten Serang mencapai Rp12,13 miliar, ditambah dengan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) KPU sebesar Rp8,3 miliar dan Silpa Bawaslu Rp2,4 miliar.

Baca Juga :  7 Serikat Buruh Kabupaten Serang Deklarasikan Dukungan ke Andika-Nanang

Selain itu, lanjut Sarudin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten turut membantu dengan mengalokasikan Rp27,74 miliar untuk honorarium petugas ad hoc, termasuk PPK, PPS, KPPS, Panwaslu kecamatan, dan pengawas desa.

Sarudin menambahkan, pihaknya kini masih menunggu penyaluran anggaran dari Pemprov Banten sebelum menyusun mekanisme distribusinya.

“Misalnya, BTT akan dialihkan menjadi belanja hibah terlebih dahulu. Setelah masuk dalam anggaran hibah, kita buat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dana akan disalurkan. Kami masih mempertimbangkan apakah penyaluran akan dilakukan dalam satu atau dua tahap melalui NPHD,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa dana hibah ini akan dikelola oleh Kesbangpol.

“Alhamdulillah, semuanya sudah aman. Provinsi juga sudah menyetujui, terutama untuk kebutuhan petugas ad hoc,” katanya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Ida Nuraida menegaskan, Pemkab mendukung penuh kelancaran PSU, termasuk dengan penyediaan kendaraan operasional bagi Bawaslu dan KPU.

“Untuk pelaksanaan PSU, peralatan operasional sangat penting agar Bawaslu dan KPU dapat bekerja optimal. Pemkab akan membantu dengan menyewakan lima kendaraan untuk Bawaslu, sesuai dengan permintaan mereka. Insyaallah, ini bisa segera direalisasikan,” jelasnya.

Menurutnya, kendaraan yang disediakan bukan dalam bentuk hibah, melainkan pinjaman atau sewa, dengan spesifikasi yang disesuaikan dengan anggaran.

“Jika membeli baru, tentu biayanya mahal, jadi yang penting kendaraan layak pakai dan masih berfungsi dengan baik,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU akan berjalan sesuai arahan Asda I, Haryadi. “Yang penting semua tahapan tidak ada yang dilewatkan,” pungkasnya.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News