Beranda Pendidikan Pemkab Pandeglang Perpanjang Masa Libur Sekolah

Pemkab Pandeglang Perpanjang Masa Libur Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat.

 

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang memperpanjang masa libur sekolah bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan Sekolah Dasar (SD) serta siswa Taman Kanak-kanak (TK).

Awalnya Pemkab Pandeglang meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah hingga 31 Maret 2020 karena merebaknya virus Covid-19, namun kebijakan itu kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, perpanjangan itu dilakukan sesuai dengan Kepbup Pandeglang no : 360/ kep.183- huk/2020, edaran mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.

“Belajar anak di rumah diperpanjang sampai 29 Mei,” singkat Taufik, Kamis (26/3/2020).

Taufik menjelaskan, pembelajaran nantinya dilakukan melalui sistim online antara guru dengan para siswa. Hal itu dilakukan agar mengurangi risiko penyebaran virus.

“Melalui daring (melalui jaringan) alias internet,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News